Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 16 Februari 2011
Tanggal Registrasi: 2011-01-27
Pemohon
1. H. Hidayat Atori dan U. Suherlan Djaenudin [No. Urut 1] 2. H. Maskana Sumitra dan H. Ade Sanoesi [No. Urut 6] Kuasa Hukum : Heru Widodo, SH, MHum dkk Termohon : KPU Kab. Cianjur
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Maria Farida Indrati, H. Ahmad Fadlil Sumadi Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan para
Pemohon adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur, berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah di Tingkat Kabupaten Cianjur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
(Model DB KWK.KPU), bertanggal 14 Januari 2011, dan Keputusan Komisi
Pemiliahan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011
tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur
Tahun 2011 bertanggal 14 Januari 2011;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
228
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
229
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena Pihak Terkait mengajukan eksepsi
mengenai kewenangan mengadili atas objek permohonan para Pemohon maka
Mahkamah akan memberikan penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 14/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2010 tentang Penetapan
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten sebagai
Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Cianjur Tahun 2011 beserta Lampirannya, bertanggal 6 November 2010,
Pemohon I dan Pemohon II adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Nomor Urut 2, Nomor Urut 1, dan
Nomor Urut 6;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan
demikian, para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Cianjur Tahun 2011 ditetapkan dengan Keputusan Komisi Pemiliahan Umum
Kabupaten Cianjur Nomor 1a/Kpts/KPU-Kab.011.329996/2011 tentang Penetapan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara pada Pemilihan Umum Kepala
230
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Cianjur Tahun 2011 bertanggal 14
Januari 2011;
Dengan demikian, 3 (tiga) hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan suara
oleh Termohon adalah hari Senin, 17 Januari 2011; hari Selasa, 18 Januari 2011,
dan hari Rabu, 19 Januari 2011; sedangkan hari Sabtu-Minggu tanggal 15-16
Januari 2011 tidak dihitung karena bukan hari kerja;
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon I diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Selasa, 18 Januari 2011, berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 43/PAN.MK/2011, dan permohonan Pemohon II
diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada hari Rabu, 19 Januari 2011,
berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 47/PAN.MK/2011,
sehingga permohonan para Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan
permohonan yang ditentukan peraturan perundang-undangan;
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara mendalam pokok
permohonan terhadap pembatalan penetapan hasil rekapitulasi perolehan suara
Pemilukada di Kabupaten Cianjur sebagaimana termuat di dalam posita dan
petitum para Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan
keterangan saksi-saksi baik dari pihak Pemohon, Termohon, maupun Pihak Terkait,
serta bukti-bukti dari para pihak, Mahkamah memberikan penilaian secara runtut di
bawah ini;
Dalam Eksepsi
[3.12]
Menimbang bahwa selain membantah dalil permohonan para Pemohon,
Pihak Terkait mengajukan eksepsi terhadap permohonan para Pemohon yang
pada pokoknya berkenaan dengan kewenangan Mahkamah dalam memeriksa
perkara a quo, permohonan bukan merupakan objek sengketa hasil Pemilukada
(error in objecto), dan permohonan para Pemohon yang kabur (obscuur libel);
1. Eksepsi tentang Objek Sengketa dan Kewenangan
Bahwa terhadap eksepsi Pihak Terkait bahwa permohonan para
Pemohon
bukan
merupakan
objek
sengketa
Kata Kunci
Drs. H. Hidayat Atori, M.Si; U. Suherlan Djanenudin; Pilkada Kabupaten Cianjur; Pemilukada Kabupaten Cianjur; Pemilukada Cianjur; Pilkada Cianjur;
