Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Tanggal Putusan: 3 Oktober 2024
Pemohon
Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
19
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu, Pasal 66 Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6897, selanjutnya disebut UU 20/2023) terhadap UUD NRI 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
20
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 66 UU 20/2023, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya
paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai
berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN
atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 27 ayat (2), 28D ayat (1), dan 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
21
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasikan dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang berprofesi sebagai sebagai seorang Guru Honorer yang
mengajar mata pelajaran Bahasa Indonesia di salah satu Sekolah Menengah
yang ada di Wilayah Jakarta Barat;
4. Bahwa Pemohon sebagai guru non- ASN telah mengajar selama 4 (empat)
Tahun, terhitung dari tahun 2020 sampai dengan 2024. sudah mendapatkan PTK
Dapodik ID (Vide Bukti P.4), dan sudah masuk dalam Pembagian Tugas Guru
dalam Kegiatan Proses Belajar Mengajar atau bimbingan Tahun ajaran 2020-
2021 dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah Nomor 506/073.554 (Bukti
P.5), Tahun ajaran 2021-2022, dibuktikan dengan Keputusan Kepala Sekolah
Nomor 526/073.554 (Bukti P-6), Tahun Ajaran 2022-2023, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 280/073.554/2022 (Bukti P-7), Tahun ajaran
2023-2024,
dibuktikan
dengan
Keputusan
Kepala
Sekolah
Nomor
235/PK.02.00/2023 (Bukti P.8) dan Tahun Ajaran 2024-2025, dibuktikan dengan
Keputusan Kepala Sekolah Nomor 212 Tahun 2024 (Bukti P-9). Namun
Pemohon belum mendapatkan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan
(NUPTK) karena terkendala pengurusan yang tidak jelas, tidak transparan dan
subjektif untuk bisa mendapatkan NUPTK.
5. Bahwa Pemohon sempat terkena kebijakan Cleansing pada hari pertama saat
mengajar tahun ajaran 2024-2025, hanya dengan chat WA yang disampaikan
oleh Kepala Sekolah, dengan dasar adanya Instruksi Kepala Dinas Provinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 14 Tahun 2024 dan Nomor 18 Tahun
2024 tentang Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK) perwakilan provinsi DKI Jakarta atas
pengelolaan Belanja Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2023 (S.D Triwulan III)
yang ditetapkan pada tanggal 3 Mei 2024. (Bukti P-10).
6. Bahwa Pemohon sampai pada bulan Desember 2024 belum berstatus ASN
ataupun PPPK, maka dapat dipastikan Pemohon akan diberhentikan sebagai
Pegawai Non-ASN atau nama lainnya incasu Guru Honorer, walaupun Pemohon
dapat lulus ujian untuk mendapatkan Kontrak Kerja Individu (KKI) sebagai Guru
Kontrak. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 66 UU 20/2023, paling lambat
Desember 2024, seluruh instansi pemerintah termasuk sekolah-sekolah yang
22
diselenggarakan oleh Pemerintah dilarang adanya pegawai selain Pegawai ASN
(PNS atau PPPK).
7. Bahwa dengan berlakunya ketentuan norma a quo tanpa pemaknaan yang
sebagaimana dimohonkan, maka Pemohon akan mengalami kerugian
konstitusional yakni tidak dapat lagi mengajar pada sekolah negeri tingkat
pertama dimana pemohon saat ini mengajar. Padahal Pemohon telah mengajar
di sekolah negeri tersebut dari tahun 2020. Hal tersebut tentunya telah
menimbulkan kerugian konstitusional Pemohon sebagaimana dijamin dalam
Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya sebagaimana di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
secara spesifik dan bersifat aktual yang dianggap Pemohon dirugikan dengan
berlakunya frasa dalam norma Pasal 66 UU 20/2023. Pemohon juga telah dapat
menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional yang
Kata Kunci
ASN, PPPK, tenaga honorer, guru honorer
