Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran

Perkara 119/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 19 Januari 2023

Pemohon

dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia,konsil kedokteran Indonesia, keputusan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, gugatan perdata dan pidana, menteri, pengangkatan anggota MKDKI