Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Tanggal Putusan: 19 Januari 2023
Pemohon
dr. Gede Eka Rusdi Antara, dr. Made Adhi Keswara, dr. Heryani HS Parewasi, M.Kes., Sp.OG., dr. A. Wahyudi Pababbari, Sp.PD., dan Dwi Bagas Andika
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU Nomor 48/2009). Salah
satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4431, selanjutnya disebut UU 29/2004) terhadap UUD
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
40
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
41
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 60 dan Pasal 69 ayat (1) UU
29/2004, yang rumusan lengkapnya sebagai berikut:
Pasal 60 UU 29/2004
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh
Menteri atas usul organisasi profesi.
Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004
Keputusan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia mengikat dokter,
dokter gigi, dan Konsil Kedokteran Indonesia.
2. Bahwa para Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
3. Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo menerangkan kualifikasinya
sebagai berikut:
a) Pemohon I adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah konsultan bedah digestif yang dibuktikan
dengan Surat Tanda Registrasi Dokter yang dikeluarkan oleh Konsil
Kedokteran Indonesia, Surat Keterangan Spesialis yang dikeluarkan oleh
Kolegium Ilmu Bedah Digestif Indonesia, Tanda Registrasi Kualifikasi
Tambahan yang dikeluarikan oleh Konsil Kedokteran Indonesia. Selain itu,
Pemohon I juga merupakan Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara di
bahwa Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang dibuktikan dengan
Surat
keputusan
Menteri
Kesehatan
Republik
Indonesia
Nomor
KP.00.03.1.1.3235 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (vide
bukti P-3, bukti P-8 sampai dengan bukti P-12).
b) Pemohon I pada saat ini telah mendapatkan sanksi dari Majelis Kehormatan
Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) berdasarkan keputusan Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
42
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 12 (dua belas) bulan, terhitung sejak 24 Oktober
2022 sampai dengan 24 Oktober 2023 (vide bukti P-13).
c) Pemohon II adalah perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi
sebagai dokter spesialis bedah dan berpraktik di 3 (tiga) Rumah Sakit (vide
bukti P-4, bukti P-19 dan bukti P-20).
d) Pemohon II mendapatkan sanksi berdasarkan Keputusan MKDKI Nomor
37/KKI/KEP/X/2022 tentang Sanksi Disiplin Profesi Kedokteran dan
Keputusan
Konsil
Kedokteran
Indonesia
(KKI)
Nomor
HK.01.02/03/KKI/X/2527/2022
perihal
pelaksanaan
Putusan
MKDKI
bertanggal 21 Oktober 2022 berupa Pencabutan Surat Tanda Registrasi
untuk sementara selama 8 (delapan) bulan, terhitung sejak 24 Oktober 2022
sampai dengan 24 Juni 2023 (vide bukti P-13).
e) Bahwa dengan berlakunya norma a quo, Pemohon I dan Pemohon II
dirugikan hak konstitusionalitasnya karena tidak memberikan kesempatan
untuk mendapatkan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI untuk membuktikan tidak
melakukan pelanggaran disiplin, dan telah menerapkan disiplin keilmuan
kedokteran dalam melakukan praktik kepada pasien.
f) Pemohon III dan Pemohon IV adalah perorangan warga negara Indonesia
yang masing-masing berprofesi sebagai dokter spesialis di Rumah Sakit Budi
Agung Palu dan dokter spesialis Penyakit Dalam di RSU Anutapura Palu
(vide bukti P-5, bukti P-6, bukti P-21 sampai dengan bukti P-25).
g) Bahwa Pemohon III dan Pemohon IV berpotensi mengalami kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma Pasal 69 ayat (1) UU 29/2004 yang
tidak memberikan ruang pembelaan yang berimbang dan adil, serta tidak
membuka kesempatan untuk melakukan upaya lanjutan (banding) atau
upaya untuk mengoreksi keputusan MKDKI.
h) Pemohon V adalah perorangan warga negara Indonesia yang juga
merupakan Mahasiswa di Fakultas Kedokteran Universitas Alkhairaat Palu
Sulawesi Tengah (vide bukti P-7 dan bukti P-27). Dengan berlakunya Pasal
69 UU 29/2005 Pemohon V berpotensi mengalami kerugian hak
43
konstitusional berupa proses pemeriksaan yang sewenang-wenang, tidak
terbuka, tidak berimbang dan tidak berkeadilan serta tidak me
Kata Kunci
majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia,konsil kedokteran Indonesia, keputusan majelis kehormatan disiplin kedokteran Indonesia, gugatan perdata dan pidana, menteri, pengangkatan anggota MKDKI
