Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 29 Desember 2009
Tanggal Registrasi: 2009-09-07
Pemohon
Pemohon : Dedy Djamaluddin Malik (Anggota DPR RI) Kuasa Pemohon : M. Badrus Zaman, S.H. dan Bhudhi Kuswanto, S.H.
Majelis Hakim
Muhammad Alim A.Mukthie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
pengujian Pasal 206 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan
37
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4836,
selanjutnya disebut UU 10/2008) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, salah
satu kewenangan Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap Undang-
undang Dasar, kewenangan mana kemudian dimuat lagi dalam Pasal 10 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK)
dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah pengujian
Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar in casu UU 10/2008 terhadap
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
penjelasannya, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap Undang-
Undang Dasar adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangannya
dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
38
a. perorangan (termasuk kelompok orang) warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. adanya anggapan pemohon bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusional
dimaksud dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dipastikan akan terjadi;
d. ada hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional pemohon dan Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan
pemohon tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
mendalilkan hal-hal sebagai berikut:
a. Para Pemohon menyatakan dirinya sebagai pemohon perorangan warga
negara Indonesia yang menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) pada Pemilihan Umum (disingkat Pemilu) tahun 2009;
b. Para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya yang diberikan oleh Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas pengakuan,
39
jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di hadapan hukum”, dirugikan oleh berlakunya Pasal 206 UU 10/2008;
c. Menurut para Pemohon, meskipun Pasal 206 UU 10/2008 tersebut berkaitan
dengan penetapan perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu, tetapi para
Pemohon sebagai calon anggota DPR pada Pemilu 2009 merasa berhak untuk
mempersoalkan konstitusionalitasnya. Alasannya adalah Pasal 22E ayat (1)
UUD 1945 yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, kendati Pemilu untuk
memilih anggota DPR dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD)
peserta Pemilunya adalah Partai Politik [vide Pasal 22E ayat (3) UUD 1945],
namun tujuan Pemilu adalah untuk memilih anggota DPR dan DPRD. Lagi
pula, menurut para Pemohon, Pasal 199 ayat (1) UU 10/2008 telah
menyatakan bahwa, “Hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas perolehan suara partai politik serta perolehan
suara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota”,
sehingga para calon anggota DPR, DPD, dan DPRD juga berhak untuk
mempersoalkan penetapan calon hasil Pemilu;
d. Hak konstitusional para Pemohon yang tercantum dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 di atas dirugikan oleh berlakunya Pasal 206 UU 10/2008 yang
berbunyi, “Dalam hal masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dengan BPP
DPR yang baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, penetapan
perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan cara
membagikan sisa kursi kepada Partai Politik Peserta Pemilu di provinsi satu
demi satu berturut-turut sampai semua sisa kursi habis terbagi berdasarkan
sisa suara terbanyak”. Hal tersebut dikarenakan Pasal a quo, menurut para
Pemohon, bersifat multitafsir yang berakibat menimbulkan ketidakpastian
hukum dan ketidakadilan, sehingga KPU telah salah menafsirkan Pasal
tersebut dan tidak konsisten penerapannya dalam penetapan kursi anggota
DPR yang mengakibatkan para Pemohon tidak terpilih sebagai anggota DPR;
e. Berdasarkan alasan sebagaimana diuraikan dalam huruf a sampai dengan
huruf d di atas, para Pemohon menganggap memiliki kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
40
[3.8]
Menimbang bahwa terhadap dalil-dalil para Pemohon mengenai
kedudukan hukum (legal standing) pada paragraf [3.7] di atas dan dikaitkan
dengan uraian pada paragraf [3.5] dan paragraf [3.6], Mahkamah berpendapat
sebagai berikut:
a. Bahwa para Pemohon sebagai calon anggota DPR pada Pemilu Anggota DPR,
DPD, dan DPRD tahun 2009 termasuk kualifikasi pemohon perorangan warga
negara Indonesia;
b. Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon memiliki
hak konstitusional yang diberikan oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945;
c. Bahwa Pasal 206 UU 10/2008 yang oleh para Pemohon dianggap merugikan
hak konstitusionalnya adalah pengaturan mengenai penetapan perolehan kursi
Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR yang merupakan satu rangkaian
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan ketentuan Pasal 204 ayat (1), Pasal
205, Pasal 207, Pasal 208, Pasal 209, dan Pasal 210 UU 10/2008, bukan
pengaturan mengenai terpilih atau tidaknya calon anggota DPR. Penentuan
calon terpilih anggota DPR pengaturannya tercantum dalam Pasal 214 UU
10/2008 yang telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
berdasarkan Putusan Mahkamah Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23
Desember 2008 karena telah diganti dengan cara suara terbanyak yang
diperoleh calon setelah Partai Politik yang mencalonkannya ditetapkan
memperoleh kursi di suatu daerah pemilihan, sehingga Pasal 206 UU 10/2008
tidak ada hubungan kausal dengan hak konstitusional seorang calon anggota
DPR;
d. Bahwa apabila suatu Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR memperoleh
kursi berdasarkan ketentuan Pasal 206 UU 10/2008 sejatinya sudah terpenuhi
hak konstitusional Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan, sedangkan
terpilih tidaknya seoran
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Pemilihan Umum; pemilu;
