Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2013 Putaran Kedua
Tanggal Putusan: 9 Oktober 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-23
Pemohon
Ismiryadi dan Drs. H. Abu Bakar, MM (Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota ) Kuasa Hukum: Saleh, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
M. Akil Mochtar Maria Farida Indrati Anwar Usman Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Pangkalpinang Nomor 62/Kpts/KPU-Kota-009.436512/2013 tentang Penetapan
Hasil Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang Tahun 2013
Putaran Kedua, tanggal 10 September 2013;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
107
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844, selanjutnya disebut UU Pemda), dan Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU
Pemda
keberatan
berkenaan
dengan
hasil
penghitungan
suara
yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
108
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Dalam Pasal 236C UU Pemda ditetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008
di atas;
[3.4]
Menimbang
bahwa
pelanggaran-pelanggaran
di
dalam
sengketa
Pemilukada dapat dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu ataupun
pelanggaran Pemilukada seperti pelanggaran administratif dan tindak pidana
Pemilu, misalnya money politic, intimidasi, dan penganiayaan. Sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, jenis-jenis pelanggaran tersebut masing-masing
ditangani oleh instansi yang fungsi dan wewenangnya telah ditentukan oleh
Undang-Undang;
Bahwa Mahkamah dalam menangani sengketa Pemilu ataupun
Pemilukada telah memaknai dan memberikan pandangan hukumnya melalui
putusan-putusannya dengan memberikan penafsiran yang luas demi tegaknya
keadilan, yaitu Mahkamah tidak hanya terpaku secara harfiah dalam memaknai
Pasal 106 ayat (2) UU Pemda juncto UU 12/2008 dan Pasal 4 PMK 15/2008 yang
pada pokoknya menyatakan Mahkamah mengadili perkara Pemilukada terbatas
hanya persoalan hasil perolehan suara, yang selengkapnya Pasal 106 ayat (2) UU
Pemda juncto UU 12/2008 menyatakan, “Keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi
terpilihnya pasangan calon”, dan Pasal 4 PMK 15/2008 menyatakan, “Objek
perselisihan Pemilukada adalah hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh
Termohon yang mempengaruhi: a. penentuan Pasangan Calon yang dapat
109
mengikuti putaran kedua Pemilukada; atau b. terpilihnya Pasangan Calon sebagai
kepala daerah dan wakil kepala daerah”;
Bahwa dalam mengemban misinya Mahkamah sebagai pengawal
konstitusi dan pemberi keadilan tidak dapat memainkan perannya dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan negara dalam memberikan keadilan dan
kesejahteraan bagi warga masyarakat jika dalam menangani sengketa Pemilukada
hanya menghitung perolehan suara secara matematis. Sebab kalau demikian,
Mahkamah tidak dapat atau dilarang memasuki proses peradilan dengan memutus
fakta hukum yang nyata-nyata terbukti tentang terjadinya suatu tindakan hukum
yang menciderai hak-hak asasi manusia, terutama hak politik. Lebih dari itu,
apabila Mahkamah diposisikan untuk membiarkan proses Pemilu ataupun
Pemilukada berlangsung tanpa ketertiban hukum maka pada akhirnya sama saja
dengan membiarkan terjadinya pelanggaran atas prinsip Pemilu yang Luber dan
Jurdil. Jika demikian maka Mahkamah selaku institusi negara pemegang
kekuasaan kehakiman hanya diposisikan sebagai “tukang stempel” dalam menilai
kinerja Komisi Pemilihan Umum. Jika hal itu terjadi berarti akan melenceng jauh
dari filosofi dan tujuan diadakannya peradilan atas sengketa hasil Pemilu atau
Pemilukada tersebut. Terlebih lagi banyak fakta tentang terjadinya pelanggaran
yang belum dapat diselesaikan oleh peradilan umum karena waktu penyelidikan
atau
penyidikannya
telah
habis,
sedangkan
KPU
dan
KPU
Provinsi/Kabupaten/Kota harus segera menetapkan hasil Pemilukada sesuai
dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang;
Bahwa dari pandangan hukum di atas, Mahkamah dalam mengadili
sengketa Pemilukada tidak hanya membedah permohonan dengan melihat hasil
perolehan suara an sich, melainkan Mahkamah juga meneliti secara mendalam
adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang
memengaruhi hasil perolehan suara tersebut. Hal ini sangat sejalan dengan
ketentuan yang mengharuskan Mahkamah memutus sengketa berdasarkan
kebenaran materiil sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 45 ayat (1) UU MK yang
menyatakan, “Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti
dan keyakinan hakim”. Dalam berbagai putusan Mahkamah yang seperti itu
terbukti telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam penanganan
110
permohonan, baik dalam rangka Pengujian Undang-Undang maupun sengketa
Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi dan
diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai pelanggaran-
pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu putusan
dengan alasan pelanggaran yang memiliki tiga sifat itu dapat memengaruhi hasil
peringkat perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide
Putu
Kata Kunci
Ismiryadi, Abu Bakar, Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Pangkalpinang, Pelanggaran Pidana Pemilu, Kepolisian Resort Kota Pangkalpinang, money politic, intimidasi, dan penganiayaan, mutatis mutandis, 90/PHPU.D-XI/2013
