Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Perkara 119/PUU-VII/2009 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 29 Desember 2009

Tanggal Registrasi: 2009-09-07

Pemohon

Pemohon : Dedy Djamaluddin Malik (Anggota DPR RI) Kuasa Pemohon : M. Badrus Zaman, S.H. dan Bhudhi Kuswanto, S.H.

Majelis Hakim

Muhammad Alim A.Mukthie Fadjar H. M. Arsyad Sanusi Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008; Pemilihan Umum; pemilu;