Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 25 Agustus 2025
Pemohon
Ilhan Fariduz Zaman (Pemohon I) dan A. Fahrur Rozi (Pemohon II)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus pengujian norma undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916, selanjutnya
disebut UU 39/2008] terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
43
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
44
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh para Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 23 UU 39/2008 yang menyatakan:
“Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta;
atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja
Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah”
2. Bahwa para Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional berupa hak untuk
mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum yang dijamin dalam Pasal 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I merupakan perorangan warga negara Indonesia yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) [vide Bukti P-4] yang memiliki
perhatian (concern) terhadap isu-isu demokrasi dan konstitusi terutama terhadap
persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak baik yang bersifat
langsung maupun tidak langsung. Selain itu, Pemohon I merupakan asisten
dosen sekaligus founder Pinter Hukum yaitu sebuah badan hukum
privat/organisasi non pemerintah yang bergerak sebagai platform digital dalam
menyajikan pengetahuan hukum kepada masyarakat luas berupa surat kabar,
jurnal dan bulletin, majalah, portal web dan/atau media sosial [vide Bukti P-5].
Dalam kapasitasnya Pemohon I aktif menulis sejumlah buku dan artikel yang
diterbitkan dan disebarluaskan kepada masyarakat;
4. Bahwa Pemohon II merupakan perorangan warga negara Indonesia yang saat
ini bersatus mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
[vide Bukti P-6] dan mempunyai perhatian terhadap isu-isu ketatanegaraan yang
aktif melakukan sejumlah kegiatan dan advokasi terhadap sejumlah persoalan
kontroversial, salah satunya aktif melakukan pengujian undang-undang ke
Mahkamah, seperti isu konstitusionalitas izin kampanye kepala daerah aktif
(Putusan
Mahkamah
Konstitusi
Nomor
52/PUU-XXI/2024)
dan
isu
45
konstitusionalitas titik hitung syarat usia minimal calon kepala daerah (Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXI/2024). Selain itu, Pemohon II juga
aktif menulis pada sejumlah platform media digital dan cetak terkait dengan isu
yang bertolak dari penegakan hukum, demokrasi, dan konstitusi;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, berlakunya Pasal 23 UU 39/2008
menciderai hak Pemohon I dan Pemohon II untuk mendapatkan kepastian
hukum yang adil karena pasal a quo membuat celah hukum yang dapat
dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk merangkap jabatan sebagai wakil
menteri sekaligus menjabat sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN, hal ini dibuktikan dengan adanya 30 wakil menteri Kabinet Merah Putih
yang merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengawas pada perusahaan
BUMN. Fakta hukum demikian telah membuat Pemohon I dan Pemohon II resah
dan kemudian menuangkan keresahannya dalam bentuk tulisan yang secara
spesifik mengkritisi fenomena rangkap jabatan dengan harapan tulisan tersebut
dapat menjadi kritik untuk mengakhiri atau mengurangi intensitas rangkap
jabatan, yaitu Pemohon I menuliskan artikel berjudul “Tawaran Solusi Praktis
Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris BUMN” yang ditayangkan di media
kabarbaru.com pada 10 Juli 2025, sedangkan Pemohon II menulis artikel
berjudul “Celah Hukum Larangan Rangkap Jabatan Wakil Menteri-Komisaris
BUMN” yang ditayangkan pada Kompas.com pada 9 Juli 2025 [vide Bukti P-7].
Namun, alih-alih tulisan Pemohon I dan Pemohon II menjadi kritik ampuh bagi
pejabat pemerintah untuk mengakhiri praktik rangkap jabatan, selang beberapa
hari sejak tulisan Pemohon I dan Pemohon II d
Kata Kunci
ketiadaan norma larangan rangkap jabatan
