Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 31 Oktober 2024
Pemohon
Abu Rizal Biladina
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
23
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 7 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang [Sic!] (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5588, selanjutnya disebut UU 1/2015), terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.3.1] Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan
dengan
agenda
mendengarkan
pokok-pokok
permohonan Pemohon pada tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan
Pasal 39 UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2
Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang
(selanjutnya disebut PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat
kepada Pemohon untuk mengkaji kembali norma pasal yang menjadi objek
pengujian, yaitu Pasal 7 ayat (2) huruf t UU 1/2015 [Sic!] [vide Risalah Sidang,
24
tanggal 9 September 2024, hlm. 7-15]. Terhadap saran dan nasihat yang
disampaikan
dalam
sidang
Pemeriksaan
Pendahuluan,
Pemohon
telah
menyampaikan dokumen perbaikan permohonan yang diterima oleh Mahkamah
pada Senin, tanggal 23 September 2024, pukul 14.16 WIB.
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai syarat formal suatu
permohonan berkenaan dengan kesesuaian antara posita dan petitum, berdasarkan
Pasal 74 PMK 2/2021, sebagai berikut:
“Mahkamah dapat menyatakan Permohonan tidak jelas atau kabur antara lain
karena:
a. adanya ketidaksesuaian antara dalil Permohonan dalam posita dengan
petitum;
b. dalil tidak terdapat dalam posita tetapi ada dalam petitum atau sebaliknya;
c. adanya permintaan Pemohon dalam petitum yang saling bertentangan antara
satu dengan yang lainnya dan tidak memberikan pilihan alternatif”.
[3.3.3] Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Namun demikian, dalam perbaikan permohonan yang diterima Mahkamah,
Pemohon mencantumkan judul pada bagian perihal, yaitu “Permohonan Pengujian
Materiil Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang” (selanjutnya disebut
sebagai UU 10/2016). Sedangkan, dalam hal-hal yang dimohonkan (petitum)
kepada Mahkamah, Pemohon justru menuliskan “Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
menjadi Undang-Undang”. Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian antara
perihal permohonan dan petitum permohonan terkait undang-undang yang dijadikan
objek pengujian;
[3.3.4] Bahwa selanjutnya, dalam petitumnya, Pemohon merujuk pada Pasal 7
ayat (1) UU 1/2015 [Sic!]. Namun, ketentuan norma Pasal 7 ayat (1) dimaksud tidak
terdapat dalam UU 1/2015, melainkan merupakan norma dalam UU 10/2016.
Dengan demikian, terdapat kesalahan objek (error in objecto) dalam permohonan
25
Pemohon, karena norma pasal yang diajukan untuk diuji tidak terdapat dalam
UU 1/2015;
[3.3.5] Bahwa dengan demikian, sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.1] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.4] di atas, terdapat ketidaksesuaian antara
posita dan petitum, serta kesalahan objek yang diuji (error in objecto) dalam
permohonan a quo, sehingga permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur.
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum tersebut
di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon salah objek yang berakibat tidak terpenuhinya
syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 PMK 2/2021. Oleh karena itu,
permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur). Dengan demikian,
kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon tidak dipertimbangkan lebih
lanjut.
[3.5]
Menimbang
bahwa
terhadap
hal-hal
lain
dan
selebihnya
tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
4.
Kata Kunci
syarat lokalitas, syarat domisili, syarat calon kepala daerah, pilkada
