Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Tanggal Putusan: 18 Januari 2023
Pemohon
Juliana Helemayana (Pemohon I) dan Asril (Pemohon II)
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. 2. Menyatakan Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian”. Sehingga, Pasal 79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946) yang semula berbunyi “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak digunakan” menjadi selengkapnya berbunyi, “Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut: 1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang dirusak diketahui, digunakan, dan menimbulkan kerugian.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
79 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
(Diumumkan pada tanggal 26 Pebruari 1946, selanjutnya disebut KUHP) maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
21
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia [vide
Lampiran KTP atas nama Pemohon I dan Pemohon II];
2. Bahwa para Pemohon merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 79 angka 1
KUHP yang menyatakan:
“Tenggang daluwarsa mulai berlaku pada hari sesudah perbuatan
dilakukan, kecuali dalam hal-hal berikut:
1. mengenai pemalsuan atau perusakan mata uang, tenggang mulai
berlaku pada hari sesudah barang yang dipalsu atau mata uang yang
dirusak digunakan”
3. Bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusionalitas yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.
4. Bahwa Pemohon I baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1995;
5. Bahwa Pemohon I melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 4 pada tahun 2020 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon I telah daluwarsa;
6. Bahwa Pemohon II baru mengetahui adanya tindakan pemalsuan surat pada
tahun 2019 dan surat yang diduga palsu diterbitkan pada tahun 1987;
7. Bahwa Pemohon II melaporkan terkait dugaan pemalsuan surat sebagaimana
angka 6 pada tahun 2019 ke Polda Riau dan telah mendapatkan jawaban yang
pada pokoknya peristiwa yang dilaporkan Pemohon II telah daluwarsa;
8. Bahwa ketentuan Pasal 79 angka 1 KUHP sangat tidak jelas apakah daluwarsa
pemalsuan surat itu dihitung sejak surat palsu itu dipergunakan pada pertama
dan/atau dipergunakan terakhir, kurang jelas juga tentang produknya, apakah
23
produk atau turunan surat palsu itu palsu dan atau tidak, sehingga jika produknya
itu palsu juga, maka perlu ada kepastian hukum, kapan perhitungan daluwarsa
itu dihitung, apakah termasuk dihitung sejak produknya atau turunannya itu
digunakan;
9. Bahwa dengan dikabulkannya permohonan a quo maka kerugian konstitusional
para Pemohon berdasarkan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak akan terjadi;
Berdasarkan seluruh uraian fakta hukum sebagaimana pada angka 1 sampai
dengan angka 9 di atas, menurut Mahkamah para Pemohon telah dapat
menjelaskan bahwa para Pemohon memiliki hak konstitusional yang dijamin oleh
konstitusi, dan hak konstitusional para Pemohon dimaksud dianggap dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh
karena itu telah tampak secara jelas adanya hubungan sebab akibat (causal-
verband) yang bersifat spesifik, termasuk adanya anggapan kerugian yang bersifat
aktual ataupun setidak-tidaknya potensial. Dengan demikian terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya dalil para Pemohon perihal pertentangan norma dalam pasal-
pasal yang dimohonkan pengujian terhadap UUD 1945, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan pertautan yang langsung
dengan undang-undang, khususnya berlakunya norma Pasal 79 angka 1 KUHP
dengan anggapan kerugian konstitusional para Pemohon yang diatur dalam Pasal
28D ayat (1) UUD 1945, yaitu adanya ketidakpastian mengenai awal penghitungan
daluwarasa pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 79 angka 1 KUHP yang pada
akhirnya merugikan hak konstitusional para Pemohon yakni para Pemohon tidak
dapat melakukan penuntutan terkait dengan adanya pemalsuan surat dikarenakan
waktu untuk pengajuan penuntutan dimaksud telah daluwarsa. Anggapan kerugian
konstitusional tersebut tidak terjadi atau tidak akan terjadi lagi apabila permohonan
para Pemohon a quo dikabulkan.
Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah
berpendapat para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
24
permohonan maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas norma Pasal
79 angka 1 KUHP, para Pemohon mengemukakan dalil sebagaimana selengkapnya
telah dimuat dala
Kata Kunci
daluwarsa tindak pidana pemalsuan surat
