Langsung ke konten

Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dan Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 118/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 17 Februari 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-23

Pemohon

Forum Kajian Hukum dan Konstitusi dalam hal ini diwakili oleh pengurus dan anggota yaitu Victor Santoso Tandiasa, SH., dkk.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K) Maria Farida Indrati (A), Aswanto (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum; Pilkada; KPU; Kewenangan KPU; Perpu