Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 30 September 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-19
Pemohon
Agus Masykur R, S.Si., M.M. dan Asep Rochman Dimyati (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Hukum: R. Hikmat Prihadi, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Mardian Wibowo
Amar Putusan
Ketetapan
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013, bertanggal 18 September 2013, yang diajukan oleh Agus Masykur R, S.Si., M.M. dan Asep Rochman Dimyati, yaitu Pasangan Calon Nomor Urut 1, yang berdasarkan Surat Kuasa bertanggal 17 September 2013 memberi kuasa kepada i) R. Hikmat Prihadi, S.H.; ii) R. Suyadi, S.H.; iii) Fahmi Ali Ramdhani, S.H.; dan iv) Ato Ardato, S.H., yaitu advokat/pengacara pada Kantor Hukum “R. Hikmat Prihadi – R. Suhadi” yang beralamat di Jalan Srimahi III Nomor 31, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat; 2. Bahwa permohonan a quo diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada 18 September 2013 berdasarkan Akta Penerimaan Berkas Permohonan Nomor 414/PAN.MK/2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 19 September 2013 dengan Nomor 118/PHPU.D-XI/2013; 3. Bahwa terhadap Permohonan Perkara Nomor 118/PHPU.D- XI/2013 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 774/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 118/PHPU.D- XI/2013, bertanggal 19 September 2013; b. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 776/TAP.MK/2013 tentang penetapan hari sidang 2 pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 19 September 2013; 4. Bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 20 September 2013 telah menerima surat dari Pemohon, bertanggal 19 September 2013 yang pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Perkara Nomor 118/PHPU.D-XI/2013; 5. Bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 26 September 2013, telah menetapkan bahwa pencabutan atau penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 118/PHPU.D-XI/2013 a quo beralasan hukum; 6. Bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan 3 Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; 2. Menyatakan “Permohonan Keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang No. 72/Kpts/KPU-Kab-011.329031/2013 tentang Penetapan Hasil Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang 2013, tertanggal 13 September 2013” yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Agus Masykur R, S.Si., M.M. dan Asep Rochman Dimyati ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013; 4. Memerintahkan Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang dihadiri oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh enam, bulan September tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal tiga puluh, bulan September tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 4 12.42 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu M. Akil Mochtar, selaku Ketua merangkap Anggota, Hamdan Zoelva, Maria Farida Indrati, Anwar Usman, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, Arief Hidayat, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Mardian Wibowo sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh Termohon dan/atau kuasanya, tanpa dihadiri para Pemohon dan/atau kuasanya dan Pihak Terkait dan/atau kuasanya; KETUA, ttd. M. Akil Mochtar ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Hamdan Zoelva ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Harjono ttd. Arief Hidayat ttd. Patrialis Akbar Ttd PANITERA PENGGANTI, ttd. Mardian Wibowo
Kata Kunci
PHPUD; Kabupaten Subang;2013;Agus Masykur R, S.Si., M.M.;Asep Rochman Dimyat
