Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-27
Pemohon
Pemohon : H. MM. Justiar Noer dan H. Umar Mansyur Kuasa Pemohon : Jaya Kusuma Amin, S.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bangka Selatan
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Ditolak seluruhnya
Pertimbangan Hukum
3. PERTIMBANGAN HUKUM
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Termohon Nomor 32/Kpts/KPU-BS-009.436503/2010
tertanggal 12 Juli 2010 tentang Pengesahan Dan Penetapan Hasil Jumlah Suara
Yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan
Umum Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010 dan
Keputusan Termohon Nomor 33/Kpts/KPU-BS-009.436503/2010, bertanggal 12 Juli
2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Dalam Pemilu Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
64
c. Tenggang waktu mengajukan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disingkat UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844), Pasal 29 ayat
(1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang
mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung.
Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
65
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi
bersama-sama
telah
menandatangani
Berita
Acara
Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa terkait Kewenangan Mahkamah ini, Termohon dan
Pihak terkait dalam jawabannya telah mengajukan eksepsi sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
I
Permohonan Pemohon telah salah mengenai objeknya (error in objecto)
Objek permohonan Pemohon adalah
Keputusan Termohon Nomor
32/Kpts/KPU-BS-009.436503/ 2010, bertanggal 12 Juli 2010 tentang Pengesahan
Dan Penetapan Hasil Jumlah Suara Yang Diperoleh Setiap Pasangan Calon
Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010. Seharusnya yang objek sengketa
permohonan Pemohon adalah Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka
Selatan Tahun 2010 Nomor 53/BA/VII/2010, bertanggal 12 Juli 2010 berikut
lampirannya dan Lampiran Model DB-1 KWK.
II. Permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libellium exception)
Bahwa Pemohon sama sekali tidak secara jelas menguraikan kesalahan
hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang benar menurut Pemohon. Selain itu
Pemohon dalam uraian petitumnya tidak memohon kepada Mahkamah untuk
66
membatalkan hasil penghitungan suara yang tertuang dalam Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010, Nomor 53/BA/VII/2010
tertanggal 12 Juli 2010 berikut lampirannya;
Eksepsi Termohon
I
Objek permohonan dan kompetensi mengadili
Permohonan Pemohon a quo secara substansial tidak berkaitan dengan
hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010,
karena Pemohon tidak menggambarkan dan menguraikan secara jelas dan rinci
mengenai penghitungan perolehan suara Pemilukada Kabupaten Bangka Selatan
Tahun 2010 yang benar, dan Pemohon tidak menggambarkan dan menguraikan
secara rinci dan jelas mengenai kesalahan-kesalahan dalam penghitungan
angka-angka perolehan suara Pemilukada Kabupaten Bangka Selatan Tahun
2010;
II. Permohonan Pemohon Kabur
Permohoan Pemohon inkonsisten dan saling bertentangan antara posita
dan petitum, sehingga menimbulkan kebingungan, dimana sebagian diuraikan
dalam posita tetapi tidak dimintakan/dimohonkan dalam petitum, demikian juga
sebaliknya tidak ada uraian dalam posita tetapi dimintakan/dimohonkan dalam
petitum;
[3.4.1]
Terhadap
eksepsi
Termohon
mengenai
permohonan
mengenai
permohonan Pemohon telah salah objek, karena keberatan terhadap Keputusan
Termohon Nomor 32/Kpts/KPU-BS-009.436503/ 2010, bertanggal 12 Juli 2010
tentang Pengesahan Dan Penetapan Hasil Jumlah Suara Yang Diperoleh Setiap
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Dalam Pemilihan Umum Bupati Dan Wakil
Bupati Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2010, Mahkamah berpendapat objek
sengketa permohonan Pemohon a quo adalah berkaitan hasil penghitungan suara
Pemilukada sebagaimana diatur dalam Pasal 106 ayat (2) UU 32/2004 dan Pasal 4
PMK 15/2008. Dengan demikian eksepsi Termohon tersebut tidak beralasan
menurut hukum;
[3.4.2]
Terhadap eksepsi Termohon dan Pihak Terkait mengenai Pemohon tidak
menguraikan secara jelas dan rinci mengenai kesalahan penghitungan suara yang
67
ditetapkan oleh Termohon, Mahkamah berpendapat bahwa sengketa Pemilukada di
Mahkamah tidak hanya berkaitan dengan penghitungan angka semata, melainkan
Mahkamah juga meneliti secara mendalam adanya pelanggaran yang bersifat
terstruktur, sistematis, dan masif yang memengaruhi hasil suara tersebut. Putusan
Mahkamah yang demikian telah memberikan makna hukum dan keadilan dalam
penanganan permohonan, baik dalam rangka pengujian Undang-Undang maupun
sengketa Pemilu atau Pemilukada. Dalam praktik yang sudah menjadi yurisprudensi
dan diterima sebagai solusi hukum itu, Mahkamah dapat menilai
adanya
pelanggaran-pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif sebagai penentu
putusan dengan alasan pelanggaran demikian dapat memengaruhi hasil peringkat
perolehan suara yang signifikan dalam Pemilu atau Pemilukada (vide Putusan
Mahkamah dalam Perkara Nomor 41/PHPU.D-VI/2008 bertanggal 2 Desember
2008). Berdasarkan
Kata Kunci
Saleh;Bangka Selatan;Sony Wijaya;344/PHPU.D-VIII/2010;11/Kpts/KPU-BS-BS-009.436503/2010;32/Kpts/KPU-BS-009.436503/2010;65/BA/V/2010;53/BA/VII/2010;Justiar Noer;Umar Mansyur;Jalil;Nursamsu;
