Amar Putusan
> **Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.**
### Alasan Berbeda (Concurring Opinion)
Hakim Konstitusi [[Patrialis Akbar]] menyampaikan alasan berbeda (*concurring opinion*).
### Hakim Konstitusi
**Rapat Permusyawaratan Hakim** (10 Februari 2015):
- **[[Arief Hidayat]]** (Ketua merangkap Anggota)
- **[[Anwar Usman]]**, **[[Patrialis Akbar]]**, **[[Aswanto]]**, **[[Wahiduddin Adams]]**, **[[Maria Farida Indrati]]**, **[[Suhartoyo]]**, **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota)
**Sidang Pleno** (18 Februari 2015): diucapkan oleh tujuh Hakim Konstitusi ([[Arief Hidayat]] Ketua, [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Wahiduddin Adams]], [[Maria Farida Indrati]], [[Aswanto]], [[Suhartoyo]]).
Panitera Pengganti: Hani Adhani, Ery Satria Pamungkas, Fadzlun Budi SN, Cholidin Nasir, Wiwik Budi Wasito, dan Rizki Amalia.
## Referensi
### Putusan Terkait
- [[138/PUU-VII/2009]] -- Kewenangan pengujian Perpu dan tiga syarat kegentingan memaksa
- [[1-2/PUU-XII/2014]] -- Pengujian Perpu dan syarat konstitusional Perpu
- [[97/PUU-XI/2013]] -- Pilkada bukan bagian rezim [[Pemilihan Umum]]
- [[072-073/PUU-II/2004]] -- Pertanggungjawaban KPUD kepada [[DPRD]] inkonstitusional
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- [[Perpu Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- [[Perpu Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas UU [[Pemerintahan Daerah]]
- [[UU Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perpu 1/2014 Menjadi UU
- [[UU Nomor 2 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perpu 2/2014 Menjadi UU
- [[UU Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- [[UU Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah
- [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]]
- [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]]
- [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]]
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
<!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah ### Isu Konstitusional Perkara [[118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014]] menguji konstitusionalitas [[undang-undang]] terhadap [[UUD 1945]]. Batu uji konstitusional: - [[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]] - [[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]] - [[Pasal 20 ayat (1) UUD 1945]] - [[Pasal 20 ayat (2) UUD 1945]] - [[Pasal 22 ayat (1) UUD 1945]] ### Putusan Mahkamah memutus perkara ini dengan amar **Tidak Dapat Diterima**. ## Constitutional Analysis ### Batu Uji Pasal-pasal [[UUD 1945]] yang dijadikan batu uji oleh para Pemohon: - **[[Pasal 1 ayat (3) UUD 1945]]**: [[Negara hukum]] - **[[Pasal 18 ayat (4) UUD 1945]]**: Pemilihan kepala daerah secara demokratis - **[[Pasal 20 ayat (1) UUD 1945]]**: Kekuasaan pembentuk undang-undang oleh [[DPR]] - **[[Pasal 20 ayat (2) UUD 1945]]**: Persetujuan bersama Presiden dan [[DPR]] - **[[Pasal 22 ayat (1) UUD 1945]]**: Kegentingan yang memaksa - **[[Pasal 22E ayat (2) UUD 1945]]**: Penyelenggaraan pemilu - **[[Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]]**: Penyelenggara pemilu - **[[Pasal 28C ayat (2) UUD 1945]]**: Hak memajukan diri - **[[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]]**: Kepastian hukum yang adil - **[[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]]**: Kesempatan yang sama dalam pemerintahan ### Pertimbangan Hukum Mahkamah **[3.1]** Delapan permohonan digabung karena substansi sama dan dalil-dalil saling berkaitan. **[3.4]** Berdasarkan [[Pasal 24C ayat (1) UUD 1945]], [[Pasal 10 ayat (1) huruf a UU MK]], dan [[Pasal 29 ayat (1) huruf a UU Kekuasaan Kehakiman]], Mahkamah berwenang menguji UU terhadap [[UUD 1945]]. **[3.5]** Mengutip Putusan [[138/PUU-VII/2009]]: Perpu melahirkan norma hukum yang sah dan berlaku seperti Undang-Undang. Mahkamah berwenang menguji Perpu terhadap [[UUD 1945]] sebelum maupun sesudah persetujuan [[DPR]]. **[3.6]** Karena Perpu telah disetujui [[DPR]] menjadi Undang-Undang, objek permohonan **menjadi hilang**. Pengujian konstitusionalitas tersendiri dapat dilakukan terhadap UU tentang penetapan Perpu menjadi UU. **[3.10]** [[DPR]] dalam Rapat Paripurna 20 Januari 2015 menyetujui Perpu 1/2014 ditetapkan menjadi UU. Presiden mengesahkan menjadi [[UU Nomor 1 Tahun 2015]] pada 2 Februari 2015. **[3.11]** [[DPR]] juga menyetujui Perpu 2/2014, disahkan menjadi [[UU Nomor 2 Tahun 2015]]. **[3.12]** Meski objek hilang, Mahkamah sebagai *the interpreter of constitution* dan *the guardian of the constitution* memberikan telaahan penting tentang: - Tiga syarat kegentingan yang memaksa (dari Putusan [[138/PUU-VII/2009]]) - Perpu adalah *escape clause* kepada Presiden, bukan alat kekuasaan politik - Hak subjektif Presiden harus memiliki dasar objektivitas konstitusional - Perpu harus mempunyai akibat *prompt immediately* ("sontak segera") ### Konklusi [4.1]-[4.3] 1. Mahkamah berwenang
