Langsung ke konten

Perkara 118-119-125-126-127-129-130-135/PUU-XII/2014 PUU

Amar Putusan

> **Mengadili: Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.** ### Alasan Berbeda (Concurring Opinion) Hakim Konstitusi [[Patrialis Akbar]] menyampaikan alasan berbeda (*concurring opinion*). ### Hakim Konstitusi **Rapat Permusyawaratan Hakim** (10 Februari 2015): - **[[Arief Hidayat]]** (Ketua merangkap Anggota) - **[[Anwar Usman]]**, **[[Patrialis Akbar]]**, **[[Aswanto]]**, **[[Wahiduddin Adams]]**, **[[Maria Farida Indrati]]**, **[[Suhartoyo]]**, **[[I Dewa Gede Palguna]]** (Anggota) **Sidang Pleno** (18 Februari 2015): diucapkan oleh tujuh Hakim Konstitusi ([[Arief Hidayat]] Ketua, [[Anwar Usman]], [[Muhammad Alim]], [[Wahiduddin Adams]], [[Maria Farida Indrati]], [[Aswanto]], [[Suhartoyo]]). Panitera Pengganti: Hani Adhani, Ery Satria Pamungkas, Fadzlun Budi SN, Cholidin Nasir, Wiwik Budi Wasito, dan Rizki Amalia. ## Referensi ### Putusan Terkait - [[138/PUU-VII/2009]] -- Kewenangan pengujian Perpu dan tiga syarat kegentingan memaksa - [[1-2/PUU-XII/2014]] -- Pengujian Perpu dan syarat konstitusional Perpu - [[97/PUU-XI/2013]] -- Pilkada bukan bagian rezim [[Pemilihan Umum]] - [[072-073/PUU-II/2004]] -- Pertanggungjawaban KPUD kepada [[DPRD]] inkonstitusional ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - [[Perpu Nomor 1 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota - [[Perpu Nomor 2 Tahun 2014]] tentang Perubahan Atas UU [[Pemerintahan Daerah]] - [[UU Nomor 1 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perpu 1/2014 Menjadi UU - [[UU Nomor 2 Tahun 2015]] tentang Penetapan Perpu 2/2014 Menjadi UU - [[UU Nomor 22 Tahun 2014]] tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota - [[UU Nomor 23 Tahun 2014]] tentang Pemerintahan Daerah - [[UU Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] - [[UU Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas UU [[MK]] - [[UU Nomor 48 Tahun 2009]] tentang [[Kekuasaan Kehakiman]] <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 --> <!-- Enhanced with source extraction on 2026-02-16 -->

Pertimbangan Hukum