Pengujian UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer [Pasal 353]
Tanggal Putusan: 10 Mei 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-17
Pemohon
Sumarmiasih Kuasa Pemohon: Gatot Goei, S.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar (K), Suhartoyo (A), Aswanto (A), Wiwik Budi Wasito (PP)
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih jauh permohonan
Pemohon, Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu
akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang
Nomor
24
Tahun
2003
tentang
Mahkamah
Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 41 UU
MK, Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada hari
Selasa, tanggal 6 Oktober 2015, yang dihadiri oleh Pemohon. Namun, pada
persidangan kedua dengan agenda Pemeriksaan Perbaikan Permohonan yang
dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2015, Pemohon maupun kuasa
hukumnya, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh Mahkamah melalui
Surat Panggilan Sidang dari Panitera Mahkamah Nomor 1054.118/PAN.MK/
10/2015 bertanggal 13 Oktober 2015, tidak menghadiri persidangan tersebut tanpa
disertai dengan alasan dan bukti-bukti yang sah perihal ketidakhadiran Pemohon
tersebut, yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya;
Bahwa
Juru
Panggil
Kepaniteraan
Mahkamah,
sebelum
dilangsungkannya sidang Pemeriksaan Perbaikan Permohonan a quo, telah
mendapat konfirmasi melalui hubungan komunikasi telepon bahwa pihak
Pemohon, melalui kuasa hukumnya, menyatakan tidak ada seorang pun yang
dapat menghadiri persidangan a quo dikarenakan pada saat yang bersamaan
sedang menghadiri sidang pada badan peradilan lain. Menurut Mahkamah, hal
demikian tidak dapat dijadikan sebagai alasan yang patut dan sah bagi Pemohon
untuk tidak menghadiri sidang dimaksud karena Mahkamah sebelumnya telah
melakukan pemanggilan secara sah dan patut sebagaimana telah diuraikan di
atas. Oleh karenanya, menurut Mahkamah, Pemohon tidak bersungguh-sungguh
tentang Permohonannya.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam rangka memenuhi asas
peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah harus menjatuhkan
putusan permohonan Pemohon gugur.
4.
