Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 118/PUU-X/2012 PUU Ditarik Kembali

Tanggal Putusan: 18 Januari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-12-11

Pemohon

Pemohon : 1. Deni Aulia Ahmad; 2. Bisma Mauria; 3. Purwanto; 4. Achmad Djunaidi; Kuasa Pemohon : Hariyanto, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Ditarik Kembali

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden