Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 18 Januari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-12-11
Pemohon
Pemohon : 1. Deni Aulia Ahmad; 2. Bisma Mauria; 3. Purwanto; 4. Achmad Djunaidi; Kuasa Pemohon : Hariyanto, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva Fadzlun Budi SN
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan bertanggal 4 Desember 2012 dari Deni Aulia Ahmad, S.H., Bisma Mauria, S.H., Purwanto, dan Achmad Djunaidi yang berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Desember 2012 memberi kuasa kepada Hariyanto, S.H, M.Hum., Sururi, S.H, M.H., Yohanes Hery Susanto, S.H, dan Suwandi, S.H., yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Desember 2012 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dengan Nomor 118/PUU-X/2012 pada tanggal 11 Desember 2012, perihal Permohonan Uji Materiil terhadap Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924); b. bahwa terhadap Permohonan Registrasi Nomor 118/PUU-X/2012 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 647/TAP.MK/2012 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 118/PUU-X/2012, bertanggal 11 Desember 2012; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 11 Desember 2012, pukul 10.08 WIB telah menerima surat dari para Pemohon, bertanggal 11 Desember 2012 yang pada pokoknya mengajukan pencabutan permohonan Nomor 118/PUU-X/2012; d. bahwa terhadap permohonan penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Senin, 14 Januari 2012, telah menetapkan permohonan penarikan kembali permohonan Nomor 118/PUU-X/2012 beralasan menurut hukum; e. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang- 2 Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN: Menyatakan: 1. Mengabulkan permohonan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan Nomor 118/PUU-X/2012 perihal pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; 3. Para Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Pasal 9 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada para Pemohon; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud, MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal empat belas, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Jumat, tanggal 3 delapan belas, bulan Januari, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 10.14 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi yaitu Achmad Sodiki, selaku Ketua merangkap Anggota, Harjono, Maria Farida Indrati, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, dan Anwar Usman, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Fadzlun Budi SN sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh para Pemohon/kuasanya. KETUA, ttd. Achmad Sodiki ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Harjono ttd Maria Farida Indrati ttd. Hamdan Zoelva ttd. Muhammad Alim ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman PANITERA PENGGANTI, ttd. Fadzlun Budi SN
Kata Kunci
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
