Pengujian Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Tanggal Putusan: 5 Maret 2010
Tanggal Registrasi: 2009-09-07
Pemohon
Pemohon : Minardi Aminudin Kurnadi Kuasa Pemohon : Andreas Eno Tirtakusuma, S.H., M.H. dan Ari Kanthi Sutomo, S.H.
Majelis Hakim
H. M. Arsyad Sanusi Harjono Maria Farida Indrati Eddy Purwanto
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
pertimbangan hukum pada halaman 74-75 Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 1 Maret 2006 Nomor 021/PUU-III/2005, dinyatakan: "Menimbang bahwa sebagai badan hukum privat, Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945 sebagaimana hak konstitusional yang dimiliki oleh perorangan warga negara Indonesia, yaitu antara lain, sebagaimana didalilkan oleh Pemohon, hak akan kepastian hukum yang adil [Pasal 28D ayat (1) UUD 1945], hak atas perlindungan harta benda yang berada di bawah kekuasaanya [Pasal 28G ayat (1) UUD 1945], dan hak untuk 7 mempunyai hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapapun [Pasal 28H ayat (4) UUD 1945]. Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, mengandung prinsip yang salah satunya melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), termasuk hak milik (protection of property rights). Oleh karena itu, meskipun hak-hak tersebut dalam UUD 1945 masuk dalam Bab XA Hak Asasi Manusia dengan rumusan, "Setiap orang...”, akan tetapi telah menjadi pandangan yang diterima secara universal bahwa dalam hal-hal tertentu, termasuk hak milik. Ketentuan hak-hak asasi tersebut dapat diberlakukan pula terhadap badan hukum (legal person rechtspersoon)." 11.Bahwa hak konstitusional para Pemohon atas kepastian hukum yang adil ternyata telah dirugikan dengan berlakunya Penjelasan Pasal 6 ayat (3) huruf a, rumusan kata-kata "...pokoknya atau..." pada Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 91 Undang-Undang Merek, sebagaimana fakta fakta berikut: a. Bahwa Pemohon I didirikan oleh Pemohon II berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT. Sinar Laut Abadi, tanggal 5 Januari 1995 Nomor 1, (Bukti P-5.a) juncto Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Sinar Laut Abadi tanggal 29 September 1997 Nomor 108 (Bukti P-5.b), keduanya dibuat di hadapan Buniarti Tjandra, S.H, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan pengesahan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan tanggal 28 Desember 1998 Nomor C2-28.892 HT.01.01-TH.98 (Bukti P-5.c). Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Anggaran Dasar Pemohon I telah dirubah keseluruhannya untuk disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tersebut berdasarkan Akta Berita Acara PT. Sinar Laut Abadi, tanggal 25 Agustus 2008 Nomor 55, dibuat oleh Buniarti Tjandra, S.H, Notaris di Jakarta (Bukti P-5.d) yang telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusannya tanggal 10 November 2008 Nomor AHU 83552.AH.01.02.Tahun 2008 (Bukti P-5.e). Dengan adanya pengesahan dan persetujuan oleh Menteri yang berwenang, maka Pemohon I telah memperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas, sehingga karenanya merupakan "persona standi in judicio" (vide Pasal 7 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas) dengan nama Sinar Laut 8 Abadi sebagai nama Pemohon I (vide Pasal 1 Anggaran Dasar Pemohon I tentang "Nama dan Tempat Kedudukan"). b. Bahwa pemilihan dan pengajuan nama Sinar Laut Abadi sebagai nama Pemohon I oleh Pemohon II (selaku pendiri, pemegang saham dan Direktur Pemohon I) serta pemakaiannya, sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Anggaran Dasar Pemohon I yang telah disahkan dan disetujui oleh Menteri yang berwenang (Bukti P-5.a dan Bukti P-5.b) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman tanggal 28 Desember 1998 Nomor C2-28.892 HT.O1.01- TH.98 (Bukti P-5.c) dan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 10 November 2008 Nomor AHU-83552.AH.01.02.Tahun 2008 (Bukti P-5.d) adalah telah sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 5 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas (Peraturan Pelaksana Undang-Undang Perseroan Terbatas) juncto Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (berlaku pada saat pendirian Pemohon I) maupun Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas: "Permohonan pemakaian nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diajukan oleh pendiri perseroan, direksi perseroan atau kuasanya;" Pasal 5 Peraturan Pemerntah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas: (1) permohonan persetujuan pemakaian nama kepada menteri ditolak apabila nama tersebut: a. telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan. (2) di samping alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) permohonan persetujuan pemakaian nama perseroan yang diajukan kepada menteri juga ditolak, apabila nama tersebut: a. sama atau mirip dengan nama perseroan yang permohonan persetujuan pemakaiannya telah diterima lebih dahulu; 9 b. sama atau mirip dengan merek terkenal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek berikut perubahannya, kecuali ada izin dari pemilik merek terkenal tersebut; c. dapat memberikan kesan adanya kaitan perseroan dengan suatu lembaga pemerintah, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, atau lembaga internasional kecuali ada izin dari yang bersangkutan; d hanya terdiri dari angka atau rangkaian angka; e. hanya terdiri dari huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; f menunjukan maksud dan tujuan perseroan, kecuali ada tambahan lain; atau g. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan; h. hanya merupakan nama suatu tempat; i. ditambah kata dan/atau singkatan kata yang mempunyai arti sebagai perseroan terbatas, badan hukum atau persekutuan perdata. Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas: "1. Nama perseroan yang telah memperoleh persetujuan Menteri dicatat dalam daftar nama perseroan. 2. Menteri menyelenggarakan daftar nama perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)." Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas: "Perseroan tidak boleh menggunakan nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau mirip dengan nama perseroan lain; atau" Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas: "Perseroan tidak boleh memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama perseroan lain." Sehingga karenanya nama Sinar Laut Abadi telah sah secara hukum sebagai nama Pemohon I dan dan dicatat dalam daftar nama perseroan. 10 Nama Sinar Laut Abadi sebagai nama Pemohon I merupakan jati diri Pemohon I sebagai suatu badan hukum dan sangat penting artinya bagi Pemohon I didalam lalu lintas perdagangan (vide konsideran huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1998 tentang Pemakaian Nama Perseroan Terbatas) sehingga karenanya nama Sinar Laut Abadi sebagai nama Pemohon I seharusnya dilindungi dari pihak lain yang ingin mendaftarkan nama perseroan dengan nama yang sama bahkan dengan nama yang mirip dengan nama Pemohon I. c. Bahwa nama Sinar Laut Abadi sebagai nama Pemohon I juga telah didaftarkan oleh Pemohon II (dalam kedudukannya sebagai Direktur Pemohon I) dalam Daftar Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kotamadya, Jakarta Barat sejak tanggal 30 Januari 1995 dengan Nomor Pendaftaran 09021614507 (Bukti P-5J), sebagai pemenuhan kewajiban Pemohon II menurut ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Justru apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Pemohon II maka Pemohon II dapat dianggap melakukan kejahatan berdasarkan ketentuan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas: "Direksi perseroan wajib mendaftarkan dalam Daftar Perusahaan..." Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 T
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001; Merek; PT. SINAR LAUT ABADI; MINARDI AMINUDIN KURNADI; Pasal 28D ayat (1); Pasal 6 ayat (3) huruf; Merek terdaftar; Pasal 6 ayat (1) huruf a; Pasal 91; persona standi in judicio; Tindak pidana; Wajib Daftar Perusahaan; Pasal 27 ayat (1) dan ayat (4); Pasal 28D ayat (1); Sertifikat Merek; first to file; Daftar Umum Merek; niet ontvankelijk verklaard; prima facie
