Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Trijono Hardjono (Pemohon I), Salyo Kinasih Bumi(Pemohon II), dan Zulkifli (Pemohon III)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.
Kata Kunci
Kedudukan TAP. MPR.RI di Dalam Sistem Hukum Ketatanegaran
