Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 117/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 2 Oktober 2024

Pemohon

Indra Wiliams Liempepas (Pemohon 1) dan Christovel Liempepas (Pemohon 2)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

batas waktu penyeleasaian perkara tindak pidana pemilu, speedy trial