Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 2 September 2024
Pemohon
Budi Wibowo Halim, S.H., M.Kn., M.M.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang,
antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
277
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757, selanjutnya
disebut UU 1/2022), sehingga Mahkamah berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
278
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual
atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat
dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon, yang apabila dirumuskan Mahkamah
sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma frasa dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a
angka 7 serta Pasal 49 huruf a, huruf b dan huruf c UU 1/2022, yang
rumusannya sebagai berikut:
Frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan” dalam Pasal 44
ayat (2) huruf a angka 7 UU 1/2022,
Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan hak karena:
1. …
7. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan;
Frasa “pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikatan
jual beli untuk jual beli” dalam Pasal 49 huruf a UU 1/2022,
279
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
a. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pengikat jual beli
untuk jual beli;
Frasa “hibah wasiat” dan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022,
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta untuk tukar-menukar,
hibah, hibah wasiat, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan, ...;
Frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 huruf c UU 1/2022
Saat terutangnya BPHTB ditetapkan:
b. pada tanggal penerima waris atau yang diberi kuasa oleh penerima
waris mendaftarkan peralihan haknya ke kantor bidang pertanahan
untuk waris;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, sebagai salah
satu ahli waris berdasarkan Akta Keterangan Hak Mewaris Nomor 06/2021
tanggal 05 April 2021 [bukti P-4] dan pembuat hibah wasiat berdasarkan Akta
Pengalamatan (superscriptie) Surat Wasiat Rahasia Nomor 10 tanggal 19
Maret 2018 [bukti P-8]. Selain itu, Pemohon juga berprofesi sebagai Notaris
[bukti P-9] yang biasa membuat akta pemisahan dan pembagian warisan serta
surat keterangan hak waris;
4. Bahwa keberlakuan ketentuan frasa “pemisahan hak yang mengakibatkan
peralihan” dalam Pasal 44 ayat (2) huruf a angka 7 dan Pasal 49 huruf b UU
1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional Pemohon atas
kepastian hukum yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 karena menurut
Pemohon adanya ganda (double) pemungutan pajak Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) di mana seharusnya dikenakan BPHTB
waris, namun dikarenakan terbukanya penafsiran yang tidak berdasar,
sehingga Pemohon berpotensi dikenakan tidak hanya BPHTB Waris, juga
dikenakan BPHTB Pemisahan dan Pembagian;
5. Bahwa
keberlakuan
ketentuan
frasa
“pada
tanggal
dibuat
dan
ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli untuk jual beli” dalam norma
Pasal 49 huruf a UU 1/2022 potensial menimbulkan kerugian hak konstitusional
280
Pemohon berupa pemungutan pajak BPHTB atas hak yang diperoleh
berdasarkan perjanjian pengikat jual beli (PPJB), yang tidak dapat digunakan
sebagai dasar pendaftaran peralihan hak atas tanah/bangunan ke kantor
pertanahan sebab belum ada hak yang diperoleh;
6. Bahwa keberlakuan frasa “hibah wasiat” dalam Pasal 49 huruf b UU 1/2022
merugikan hak konstitusional Pemohon karena berpotensi dikenakan BPHTB
atas hibah wasiat, padahal Pemohon belum meninggal dunia. Pembebanan
BPHPT demikian menimbulkan penafsiran bahwa hak atas harta benda telah
beralih kepada penerima wasiat meskipun pemberi wasiat masih hidup. Selain
itu, norma tersebut menyebabkan hak Pemohon untuk mencabut hibah wasiat
maupun menentukan isi syarat hibah wasiat berpotensi dilanggar;
7. Bahwa keberlakuan frasa “penerima waris” dalam Pasal 49 hur
Kata Kunci
peralihan hak, pemisahan hak, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, BPTHB, waris, hibah wasiat, PPJB, AJB, jual beli, penerima waris, waris ganda
