Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 17 Januari 2023
Pemohon
Muchdi Purwopranjono (selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat) dan Fauzan Rachmansyah (selaku Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat) dari Partai Berkarya
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan oleh
Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
pengujian materiil norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD 1945 maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
28
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
29
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah selanjutnya
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 169 huruf n dan Pasal
227 huruf i UU 7/2017 yang masing-masing menyatakan:
-
Pasal 169 huruf n:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
a…
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
o…
-
Pasal 227 huruf i:
Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal
226 dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a…
i. surat pemyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau
Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama;
j…
2. Bahwa Pemohon dalam menguraikan kedudukan hukumnya pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut (dalil selengkapnya termuat lengkap pada bagian
Duduk Perkara):
a. Bahwa Pemohon adalah badan hukum berbentuk partai politik yang telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan
pernah menjadi peserta Pemilu pada tahun 2019, namun untuk tahun 2024
Pemohon tidak termasuk dalam partai politik peserta Pemilu [vide Bukti P-4
sampai dengan Bukti P-17]
30
b. Bahwa di dalam Anggaran Dasar Pemohon telah ditentukan Ketua Umum
dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan perwakilan pengurus DPP
Partai Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya
untuk melakukan perbuatan hukum yakni mewakili DPP Partai Berkarya
dalam mengajukan permohonan a quo ke Mahkamah, dan Pemohon
menyatakan tidak terlibat dalam pembahasan UU 7/2017.
c. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
diatur oleh Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat
(1) UD 1945.
d. Bahwa Pemohon sebagai partai politik merasa memiliki hak konstitusional
untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
termasuk calon yang sedang menjabat atau terpilih sebagai Presiden atau
Wakil Presiden dalam pemilu sebelumnya (incumbent) untuk maju kembali
dalam pemilu selanjutnya dan memegang jabatan selama lima tahun. Namun
dengan adanya Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 telah
membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon dalam Pemilu 2019
yang lalu untuk mengajukan calon Presiden atau calon Wakil Presiden karena
ketentuan a quo telah mengatur persyaratan calon Presiden atau wakil
Presiden yang belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama atau sering
disebut selama 2 (dua) periode yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
sehingga pada Pemilu 2019 Pemohon sebagai peserta pemilu tidak dapat
mengajukan salah satu calon yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua)
kali dalam jabatan yang sama untuk dicalonkan Kembali. Padahal tidak ada
satupun di dalam UUD 1945 yang menyebut dan mensyaratkan belum
pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama.
e. Bahwa menurut Pemohon Pasal 7 UUD 1945 secara jelas tidak membatasi
hak untuk Presiden atau Wakil Presiden terpilih untuk mencalonkan diri lagi
untuk masa jabatan selanjutnya. Bahkan, Pasal 7 UUD 1945 bersifat tidak
mengikat atau tidak berlaku terhadap Presiden atau Wakil Presiden yang
terpilih pada pemilu sebelumnya apabila Presiden atau Wakil Presiden
tersebut memilih pasangan lain yang berbeda sebagai calon Wakil
Presidennya atau calon Presidennya, karena keberlakuan Pasal 7 UUD 1945
31
jelas mengatur dan hanya mengikat secara hukum untuk pasangan Presiden
dan Wakil Presiden terpilih yang sama dan bukan untuk individu Presiden
atau individu Wakil Presiden.
f. Bahwa menurut Pemohon kerugian Pemohon tersebut di atas, dapat
dipastikan akan terjadi kembali di Pemilu setelah tahun 2024 ketika Pemohon
berpotensi kembali menjadi partai politik peserta Pemilu setelah tahun 2024.
3. Bahwa setelah Mahkamah memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pemohon,
menurut Mahkamah berkaitan dengan kedudukan hukumnya dalam mengajukan
permohonan a quo, Pemohon telah dapat membuktikan bahwa Pemohon adalah
partai politik yang telah mendapatkan legitimasi dari Kementeraian Hukum d
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi a quo, 1 (satu) orang Hakim
Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion) sebagai berikut:
Saya Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, mengajukan pendapat
berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara
a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa Pemohon merupakan partai politik berbadan hukum yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Nomor 02 tertanggal 2 Mei 2016 yang dibuat di
hadapan Walman Siagian, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang dan
perubahan terakhir sebagaimana Akta Nomor 08 tertanggal 27 Oktober 2022
yang dibuat di hadapan Acep Titik Kadi, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Tangerang
yang telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM melalui
Keputusan Nomor M.HH-15.AH.11.03 TAHUN 2022 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin
Karya (Partai Berkarya) menjadi Partai Berkarya, serta Akta Nomor 09
tertanggal 27 Oktober 2022 yang dibuat di hadapan Acep Titik Kadi, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Tangerang dan telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum dan HAM berdasarkan Keputusan Nomor M.HH-28.AH.11.02
TAHUN 2022 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Berkarya Periode 2020-2025. Selanjutnya, Pemohon
mendalilkan bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Anggaran Dasar Partai
Berkarya, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal selaku pimpinan dan
perwakilan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (selanjutnya disebut DPP) Partai
Berkarya berhak bertindak untuk dan atas nama DPP Partai Berkarya serta
melakukan perbuatan hukum terkait DPP Partai Berkarya.
2.
Bahwa Pemohon merupakan partai politik peserta Pemilu 2019 yang
memperoleh suara sebanyak 2.929.495 atau 2,09% dari suara nasional,
namun tidak termasuk sebagai partai politik peserta Pemilu 2024. Menurut
Pemohon, sebagai partai politik “non-parlemen” yang tidak ikut membahas dan
mengambil keputusan secara institusional melalui perwakilannya di DPR atas
pengesahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(selanjutnya disebut UU 7/2017), Pemohon memiliki kesempatan untuk turut
43
menentukan arah penyelenggaraan negara melalui pengajuan permohonan
pengujian undang-undang ke Mahkamah Konstitusi.
3.
Bahwa Pemohon mengajukan permohonan pengujian norma Pasal 169 huruf
n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 terhadap UUD 1945. Kedua pasal yang
dimohonkan pengujian selengkapnya menyatakan sebagai berikut:
Pasal 169
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima
kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri;
c.
suami atau istri calon presiden dan suami atau istri calon Wakil Presiden
adalah Warga Negara Indonesia;
d.
tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak
pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya;
e.
mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden serta bebas dari
penyalahgunaan narkotika;
f.
bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
g.
telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
h.
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
i.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
j.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
k.
tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD;
l.
terdaftar sebagai Pemilih;
m.
memiliki nomor pokok wajib pajak dan telah melaksanakan kewajiban
membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang
pribadi;
n.
belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden, selama 2
(dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
44
o.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
Bhinneka Tunggal lka;
p.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
q.
berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
r.
berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;
s.
bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia,
termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI; dan
t.
memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan
negara Republik lndonesia.”
Pasal 227
“Pendaftaran bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226
dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a.
kartu tanda penduduk elektronik dan akta kelahiran Warga Negara
Indonesia;
b.
surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara
Republik Indonesia;
c.
surat keterangan kesehatan dari rumah sakit Pemerintah yang ditunjuk
oleh KPU;
d.
surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan
pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
e.
surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak
memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
f.
surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD,
dan DPRD;
g.
fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau
penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
h.
daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
45
i.
surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil
Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
j.
surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita
Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
k.
surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap
bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima)
tahun atau lebih;
l.
bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau
surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau
program pendidikan menengah;
m.
surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/ PKI dari
kepolisian;
n.
surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan
diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden
secara berpasangan;
o.
surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri
Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu; dan
p.
surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan
usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan
sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.”
4.
Bahwa menurut Pemohon, ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i
UU 7/2017 telah membatasi atau mereduksi hak konstitusional Pemohon
sebagaimana dijamin dalam Pasal 1 ayat (3), Pasal 7, Pasal 22E ayat (1), dan
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 pada Pemilu 2019 yang lalu untuk mengajukan
calon Presiden atau calon Wakil Presiden karena norma a quo mengatur
adanya pembatasan menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama
2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama yang dibuktikan dengan
surat pernyataan, sehingga pada Pemilu 2019 yang lalu dimana Pemohon
46
sebagai partai politik peserta pemilu tidak dapat mengajukan salah satu calon
yang sudah pernah menjabat selama 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama
untuk dicalonkan kembali. Menurut Pemohon, kerugian tersebut potensial akan
terjadi setelah Pemilu 2024 ketika Pemohon berpotensi kembali menjadi partai
politik peserta pemilu pasca Pemilu 2024.
5.
Bahwa terhadap penjelasan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah dalam Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007, dan putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional dalam pengajuan
permohonan pengujian undang-undang harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a.
adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang
diberikan oleh UUD 1945;
b.
hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c.
kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d.
adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian
dimaksud dan berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e.
adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi.
6.
Bahwa berkenaan dengan syarat “adanya hak dan/atau kewenangan
konstitusional Pemohon yang diberikan oleh UUD 1945” dan syarat “hak
dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian”, setiap
partai politik memiliki hak konstitusional untuk mengajukan pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilu sepanjang telah memenuhi seluruh
persyaratan dan tata cara untuk menjadi peserta pemilu sebagaimana
ditentukan undang-undang in casu UU 7/2017 serta ditetapkan sebagai partai
politik peserta pemilu berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022
47
tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik
Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (selanjutnya
disebut Keputusan 518/2022) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 551 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 518 Tahun 2022 tentang
Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Partai Politik Lokal Aceh
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 (selanjutnya disebut
Keputusan 518/2022), Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai peserta
Pemilu 2024 dan karenanya bukan merupakan partai politik peserta Pemilu
2024. Hal ini juga diakui oleh Pemohon dalam sidang dengan agenda
perbaikan permohonan [vide Risalah Sidang Perkara Nomor 117/PUU-
XX/2022, tanggal 9 Januari 2023]. Dengan demikian, pemberlakuan Pasal 169
huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 sama sekali tidak membatasi atau
mereduksi hak Pemohon untuk mengajukan pasangan calon Presiden dan
Wakil Presiden sepanjang telah memenuhi persyaratan dan mekanisme
penetapan partai politik peserta pemilu.
7.
Bahwa berkenaan dengan syarat “kerugian konstitusional tersebut harus
bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang
menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi”, kerugian
potensial sebagaimana didalilkan Pemohon belum dapat dipastikan akan
terjadi sebab Pemohon masih mengandaikan diri terpilih menjadi partai politik
peserta pemilu setelah Pemilu 2024. Sekalipun pernah ditetapkan menjadi
partai politik peserta Pemilu 2019, dalil potensi kerugian Pemohon baru dapat
dipastikan terjadi apabila ternyata Pemohon memenuhi persyaratan untuk
ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu sebab setiap partai politik pada
hakikatnya memiliki hak dan kesempatan yang sama yang dijamin oleh UUD
1945 untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu dan mengajukan calon Presiden
dan Wakil Presiden sepanjang telah memenuhi persyaratan dan mekanisme
yang ditentukan dalam undang-undang. Lebih lanjut, dalil kerugian Pemohon
yang pada pokoknya menyatakan hak konstitusionalnya dirugikan untuk
48
mengajukan pasangan calon yang sedang menjabat berdasarkan hasil pemilu
sebelumnya (incumbent) untuk maju kembali dalam pemilu berikutnya, hal
tersebut tidaklah beralasan sebab Presiden atau Wakil Presiden yang sedang
menjabat tetap dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai peserta pemilu oleh
Komisi Pemilihan Umum. Dalam hal ini, pengajuan pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilu harus selalu berpedoman pada UUD 1945, undang-undang mengenai
pemilihan umum, dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
8.
Bahwa sejalan dengan pertimbangan di atas, syarat “adanya hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya undang-
undang yang dimohonkan pengujian” menjadi tidak terpenuhi karena tiadanya
kerugian konstitusional Pemohon yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial terjadi. Lagi pula, di dalam pertimbangan hukum
subparagraf [3.7.3] pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-
XVI/2018, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 28 Juni 2018, hlm. 31, Mahkamah telah menegaskan bahwa “Dengan
logika demikian, dalam batas penalaran yang wajar pula, setelah membaca
konstruksi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu hanya mungkin
dapat dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi seseorang yang
pernah atau sedang menjadi presiden atau wakil presiden selama dua kali
masa jabatan dalam jabatan yang sama tetapi tidak secara berturut-turut dan
memiliki keinginan untuk mengajukan diri kembali sebagai calon presiden atau
calon wakil presiden. Bahkan jika hendak dimaknai dengan lebih longgar,
kerugian atau potensi kerugian yang di dalamnya dapat menunjukkan adanya
causal verband, pihak yang mungkin dapat dinilai mengalami kerugian
konstitusional dengan berlakunya norma a quo adalah partai politik yang
memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945.” Sikap Mahkamah tersebut kembali dikutip saat menilai atau
mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon dalam mengajukan
permohonan pengujian Penjelasan Pasal 169 huruf n UU 7/2017 sebagaimana
tertuang pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-XVI/2018, yang
diucapkan dala
Kata Kunci
persyaratan menjadi presiden dan wakil presiden
