Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 117/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 November 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-22

Pemohon

Raja Bonaran Situmeang, S.H., M.Hum, kuasa kepada Dr. Teguh Samudera, S.H., M.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman (K) Maria Farida Indrati (A), Muhammad Alim (A), Dewi Nurul Savitri (PP)

Amar Putusan

nya menyatakan ditolak dan tidak diterima; IV. Petitum. Berdasarkan penjelasan dan argumentasi tersebut di atas, Pemerintah memohon kepada Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan pengujian constitutional review ketentuan a quo [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing); 2. Menolak permohonan pengujian Pemohon seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard); 3. Menerima keterangan Presiden secara keseluruhan; 4. Menyatakan [[Pasal 1]] angka 14, [[Pasal 17]], dan [[Pasal 21 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; [2.4] Menimbang bahwa Pemohon menyampaikan kesimpulan bertanggal 14 Januari 2015 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah pada tanggal 14 Januari 2015, yang pada pokoknya Pemohon menyatakan tetap dengan pendiriannya; [2.5] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; 3. PERTIMBANGAN HUKUM Kewenangan Mahkamah [3.1] Menimbang bahwa berdasarkan [[Pasal 24]]C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ([[UUD 1945]]), [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011]] tentang Perubahan Atas [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]] (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut UU [[MK]]), serta [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap [[UUD 1945]]; [3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas norma [[Pasal 1]] angka 14, [[Pasal 17]], dan [[Pasal 21 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981]] tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap [[Pasal 1 ayat (3)]], Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut [[UUD 1945]]) yang menjadi salah satu kewenangan Mahka

Pertimbangan Hukum