Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Perkara 117/PUU-XXIII/2025 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025

Pemohon

Trijono Hardjono (Pemohon I), Salyo Kinasih Bumi(Pemohon II), dan Zulkifli (Pemohon III)

Amar Putusan

Menyatakan permohonan para Pemohon gugur.

Kata Kunci

Kedudukan TAP. MPR.RI di Dalam Sistem Hukum Ketatanegaran