Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 2 Oktober 2024
Pemohon
Indra Wiliams Liempepas (Pemohon 1) dan Christovel Liempepas (Pemohon 2)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Pasal 482 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
18
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), terhadap
UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD
NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
19
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan kedudukan hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017,
yang menyatakan sebagai berikut:
Pengadilan negeri memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak
pidana Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari setelah pelimpahan berkas
perkara dan dapat dilakukan tanpa kehadiran terdakwa
2. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional, yaitu hak
terhadap pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum di hadapan
hukum dan hak bebas atas perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dalam
mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif
sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI
Tahun 1945;
3. Bahwa para Pemohon mengkualifikasikan diri sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang mengikuti Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai pemilih
dan juga sebagai calon anggota legislatif;
4. Bahwa para Pemohon telah mengikuti rangkaian pemeriksaan di sidang
Pengadilan Negeri Manado terkait dugaan tindak pidana Pemilu, dan oleh karena
itu para Pemohon telah berjuang mempertahankan haknya di sidang Pengadilan
Negeri Manado yang didampingi oleh kuasa hukumnya atas dugaan tindak
20
pidana pemilu dan telah hadir serta mendengar Putusan Pengadilan Negeri
Manado tertanggal 19 Juni 2024 (Bukti P-1);
5. Bahwa pada Putusan Pengadilan Negeri Manado pada pertimbangan Hakim
mengesampingkan Pasal 482 ayat (1) UU 7/2017 yang dinilai kurang jelas
sehingga pada fakta persidangan Pengadilan Negeri Manado secara sengaja
dan mengetahui untuk melewati batas 7 (tujuh) hari sejak berkas perkara
dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Setelah hadir dan mendengar Putusan
Pengadilan Negeri Manado yang pada intinya menyatakan terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana dakwaan Jaksa
Penuntut Umum, maka para Pemohon yang didamping kuasa hukumnya saat itu
juga menyatakan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor:
138/Pid.Sus/2024/PN Mnd tertanggal 19 Juni 2024. Selanjutnya, Pengadilan
Tinggi Manado lewat Putusannya Nomor: 78/PID/2024/PT MND pada intinya
menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 138/Pid.Sus/2024/PN
Mnd (Bukti P-2);
6. Bahwa menurut para Pemohon, berlakunya ketentuan Pasal 482 ayat (1) UU
7/2017, di mana terdapat ketidakjelasan limitasi yang mengatur pasal tersebut
telah menimbulkan kerugian nyata terhadap para Pemohon, yang mana hal ini
telah merugikan dan melanggar hak konstitusional Pemohon, hak mana
dilindungi oleh Konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan para Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, para Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik dan
aktual atau setidak-tidaknya potensial mengenai anggapan kerugian hak
konstitusional karena berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Selain itu,
para Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional
tersebut memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu berkenaan batas waktu
penyelesaian perkara tindak pidana Pemilu sebagaimana diatur oleh Pasal 482 ayat
(1) UU 7/2017 dalam kaitannya dengan kasus konkrit yang dihadapi oleh para
Pemohon. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya perihal
inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian, Mahkamah berpendapat
para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
21
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon maka selanjutnya Mahkamah akan
Kata Kunci
batas waktu penyeleasaian perkara tindak pidana pemilu, speedy trial
