"Pengujian UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan [Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2)] juncto UU No. 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2016
Tanggal Registrasi: 2015-09-17
Pemohon
1. Ashwin Pulungan; 2. H. Waryo Sahru; 3. AA. Suwargi, dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), I Dewa Gede Palguna (A), Wahiduddin Adams (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
103
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD
1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan
Hewan (selanjutnya disebut UU 18/2009) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
104
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
(1) Bahwa Pemohon (yang diwakilkan oleh 15 warga negara Indonesia)
mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga negara Indonesia yang
tergabung dalam Perhimpunan Peternak Unggas Indonesia (PPUI) sehingga
dengan demikian dapat dianggap sebagai sekelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
(2) Bahwa Pemohon menganggap berlakunya ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan
Pasal 30 ayat (2) UU 18/2009 telah merugikan hak konstitusionalnya sebagai
peternak unggas yaitu hak untuk mendapat penghidupan yang layak,
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, hak untuk
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, serta hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, sebagaimana diatur
dalam Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945, serta hak atas pengakuan,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
105
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD
1945.
Adapun Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU 18/2009 yang dimohonkan
pengujian masing-masing menyatakan sebagai berikut:
Pasal 2 ayat (1):
“Peternakan dan kesehatan hewan dapat disenggarakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri
dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait”;
Pasal 30 ayat (2):
“Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerjasama dengan
pihak asing sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait”;
(3) Bahwa Pemohon mendalilkan kerugian hak konstitusional dimaksud terjadi
karena setelah diberlakukannya UU 18/2009, sebagai pengganti Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1967, Pemohon telah mengalami kerugian yang
cukup besar dikarenakan pangsa pasar penjualan daging ternak unggas
hampir 80% dikuasai oleh korporasi-korporasi besar yang notabene dimiliki
oleh para pemodal asing dengan penguasaan mulai dari hulu sampai hilir;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan berdasarkan uraian Pemohon di atas,
terlepas dari terbukti tidaknya dalil Pemohon perihal inkonstitusionalnya Pasal 2
ayat (1) dan Pasal 30 ayat (2) UU 18/2009 yang akan dipertimbangkan tersendiri
dalam putusan ini, Mahkamah berpendapat bahwa Pemohon prima facie memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak selaku Pemohon dalam
permohonan a quo.
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
selalu Pemohon dalam permohonan a quo, Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
106
Pokok Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 30
ayat (2) UU 18/2009 bertentangan dengan UUD 1945 dengan argumentasi yang
pada pokoknya sebagai berikut:
(1) Bahwa berkenaan dengan Pasal 2 ayat (1) UU 18/2009, menurut Pemohon,
ketentuan a quo dapat menciptakan monopoli perdagangan dan menimbulkan
ketidakpastian hukum dengan alasan:
Pertama: menimbulkan monopoli perdagangan sebab adanya frasa “… atau
melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, perikanan, kehutanan, atau bidang lainnya
Kata Kunci
"Pengujian UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
