Pengujian Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Putusan: 30 September 2009
Tanggal Registrasi: 2009-09-01
Pemohon
Pemohon 1 : Wahidin Ismail Pemohon 2 : Marhany Victor Poly Pua Pemohon 3 : Sri Kadarwati Pemohon 4 : K.H. Sofyan Yahya Pemohon 5 : Intsiawati Ayus Kuasa Pemohon : Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M, dkk
Majelis Hakim
A.Mukthie Fadjar Maruarar Siahaan H. M. Akil Mochtar Makhfud
Amar Putusan
Dikabulkan
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah
mengenai pengujian materiil terhadap Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5043, selanjutnya disebut UU 27/2009) terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. Kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
disebutkan lagi dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) dan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4358), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
22
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai pengujian
Undang-Undang in casu UU 27/2009 terhadap UUD 1945, sehingga Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan hukum (Legal standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap UUD
1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan, termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama,
warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau
tidak lagi terjadi;
23
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada paragraf
[3.5] dan [3.6] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon dalam permohonan a quo sebagai
berikut:
[3.7.1] Bahwa para Pemohon mendalilkan sebagai perorangan warga negara
Indonesia yang sedang menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode
tahun 2004-2009 (Bukti P-3) dan juga anggota DPD Terpilih periode 2009-2014
(Bukti P-4), sehingga kedudukannya adalah sebagai pemohon perseorangan warga
negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama).
[3.7.2] Bahwa sebagai perorangan warga negara Indonesia, para Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, yaitu hak atas
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan [Pasal 27 ayat (1)], hak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan
yang sama di hadapan hukum [Pasal 28D ayat (1)], dan hak memperoleh
kesempatan yang sama dalam pemerintahan [Pasal 28D ayat (3)] UUD 1945;
[3.7.3] Bahwa para Pemohon menganggap hak konstitusionalnya tersebut dirugikan
oleh berlakunya Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 yang berbunyi, “Pimpinan MPR terdiri
atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat) orang wakil
ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPR dan 2
(dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan dalam sidang
paripurna MPR”, karena ketentuan tersebut, sepanjang yang menyangkut frasa
“yang berasal dari anggota DPR” telah menutup kesempatan bagi para Pemohon
sebagai anggota MPR yang berasal dari anggota DPD untuk menjadi Ketua MPR;
[3.7.4] Bahwa kerugian hak konstitusional Pemohon tersebut bersifat spesifik dan
potensial akan terjadi dengan berlakunya ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009,
sehingga juga mempunyai hubungan sebab akibat dengan UU 27/2009 yang
dimohonkan pengujian dan dipastikan tidak akan terjadi apabila permohonan para
Pemohon dikabulkan;
[3.7.5] Bahwa dengan demikian, menurut Mahkamah para Pemohon prima facie
mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan
a quo;
24
[3.8]
Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, serta para Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan, maka
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan
pokok permohonan
para
Pemohon;
Pokok Permohonan
[3.9] Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 yang berbunyi, “Pimpinan
MPR terdiri atas 1 (satu) orang ketua yang berasal dari anggota DPR dan 4 (empat)
orang wakil ketua yang terdiri atas 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota
DPR dan 2 (dua) orang wakil ketua berasal dari anggota DPD, yang ditetapkan
dalam sidang paripurna MPR”, sepanjang menyangkut frasa “yang berasal dari
anggota DPR” yang menurut para Pemohon bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1),
Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, dengan
alasan-alasan sebagai berikut:
a. Pasal 14 ayat (1) UU 27/2009 dalam hal Ketua MPR, menunjukkan
ketidaksetaraan kedudukan anggota MPR yang berasal dari DPD yang lebih
rendah jika dibandingkan dengan yang berasal dari anggota DPR, yakni hak
untuk dipilih menjadi Ketua MPR hanya dimiliki oleh anggota DPR;
b. Adanya frasa “yang berasal dari anggota DPR” dalam Pasal 14 ayat (1) UU
27/2009 tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi
“Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan anggota Dewan Perwakilan Daerah ...”, karena kata “dan” dalam Pasal a quo
menunjukkan kesetaraan antara anggota MPR yang berasal dari DPR dan yang
berasal dari DPD, sedangkan Pasal 14 ayat (1) justru menimbulkan
ketidaksetaraan;
c. Adanya frasa “yang berasal dari anggota DPR” dalam Pasal 14 ayat (1) UU
27/2009 bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, karena tidak
menjamin bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum
dan pemerintahan, yakni menyebabkan anggota MPR yang berasal dari DPD
tidak dapat dipilih untuk menjadi Ketua MPR. Dengan demikian, juga
bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945;
25
d. Adanya frasa “yang berasal dari anggota DPR” dalam Pasal 14 ayat (1) U
Kata Kunci
UU Nomor 27 Tahun 2009; UU MPR, DPR, DPD, DPRD; Susunan keanggotaan MPR; Kewenangan MPR; kedudukan, hak, dan kewajiban anggota MPR setara atau sederajat; hak setara anggota MPR untuk memilih dan dipilih sebagai Pimpinan; Pimpinan MPR berasal dari anggota DPR; Pimpinan MPR berasal dari anggota DPD
