Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Perkara 116/PUU-XXII/2024 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 16 Oktober 2024

Pemohon

Harmiati

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pengadaan tanah, kepentingan umum