Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 4 Agustus 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-22
Pemohon
1. John Fresly; 2. Yhannu Setyawan; 3. Rumadi; 4. Hans Nelson Paiki; 5. dkk kuasa kepada Veri Junaidi, S.H., M.H., dkk
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi (K) Arief Hidayat (A), Patrialis Akbar (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
> Mengadili,
> Menyatakan:
> a. Permohonan Pemohon IV, Pemohon VII, Pemohon X, Pemohon XI, Pemohon XII, Pemohon XIII, Pemohon XV, Pemohon XVI, Pemohon XVII, Pemohon XVIII, Pemohon XIX, Pemohon XXI, Pemohon XXII, dan Pemohon XXIII tidak dapat diterima;
> b. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji
- [[Pasal 28F UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 UUD 1945]]
- [[Pasal 22E ayat (5) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I ayat (4) UUD 1945]]
- [[Pasal 28I UUD 1945]]
- [[Pasal 24B ayat (1) UUD 1945]]
- [[Pasal 24 ayat (2) UUD 1945]]
### Putusan
Status: **Ditolak**
## Dampak Putusan
### Implikasi Hukum
[[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tetap berlaku sepenuhnya.
## Hakim Konstitusi
### Majelis Hakim
- **[[Arief Hidayat]]**
- **[[Anwar Usman]]**
- **[[Patrialis Akbar]]**
- **[[I Dewa Gede Palguna]]**
- **[[Maria Farida Indrati]]**
- **[[Muhammad Alim]]**
- **[[Wahiduddin Adams]]**
- **[[Aswanto]]**
- **[[Suhartoyo]]**
## Related Cases
### Perkara yang Dirujuk
- [[005/PUU-IV/2006]]
- [[006/PUU-III/2005]]
- [[010/PUU-III/2005]]
- [[11/PUU-V/2007]]
- [[27/PUU-XI/2013]]
- [[81/PUU-IX/2011]]
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 14 Tahun 2008]] tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- [[UUD 1945]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - : “Dari kedua perspektif di atas, baik yang berorientasi pada tujuan (teleologis) maupun yang berorientasi pada proses/cara (deontologis), kata "mandiri" yang tercantum dalam [[Pasal 22]]E ayat (5) [[UUD 1945]] dalam kaitannya dengan rekrutmen atau pendaftaran calon anggota [[KPU]] dan [[Bawaslu]], haruslah dihinda... - Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas [[Pasal 25 ayat (1)]] dan ayat (2);. Pasal 28 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: a.. kewenangan Mahkamah
