Pemohon
Benny Kogoya, A.Md.T
Kuasa Pemohon :
Habel Rumbiak, S.H., SpN
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohon adalah
menguji konstitusionalitas Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986
tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 1986 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5079, selanjutnya
disebut UU Peratun) yang menyatakan, “Tidak termasuk dalam pengertian
Keputusan Tata Usaha Negara menurut Undang-undang ini: a. ... g. Keputusan
Panitia Pemilihan, baik di pusat maupun di daerah, mengenai hasil pemilihan
umum” terhadap Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
10
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya
disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 2 huruf g UU Peratun terhadap
UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
Bahwa Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai warga
negara Indonesia
[sic!]
(maksudnya perorangan warga negara Indonesia),
sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK Pemohon dapat mengajukan
pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD 1945;
11
[3.6]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonan a quo menganggap
hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Pasal 2 huruf g UU Peratun.
Pemohon adalah anggota DPRD Kabupaten Tolikara Periode Tahun 2009 dari
Partai Demokrat yang terpilih pada pemilihan umum legislatif tahun 2009.
Perolehan kursi partai politik dalam pemilihan umum legislatif tahun 2009 di
Kabupaten Tolikara, yaitu Partai Golongan Karya (Partai Golkar) memperoleh 21
kursi, Partai Demokrat memperoleh 2 kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
memperoleh 1 kursi, sehingga berdasarkan Pasal 355 Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, penentuan
unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara, yaitu posisi Ketua menjadi hak Partai
Golkar, posisi Wakil Ketua I menjadi hak Partai Demokrat dan posisi Wakil Ketua II
menjadi hak PKB. Namun demikian Gubernur Papua menentukan lain dalam
12
menetapkan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Tolikara yang seluruhnya berasal
dari Partai Golkar;
Pemohon mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur Papua
tersebut di Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura. Pada awalnya gugatan
Pemohon dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, namun
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar dan Mahkamah Agung dalam
putusannya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, dengan
pertimbangan bahwa Keputusan Gubenur Papua a quo adalah bagian dari
Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara yang bukan menjadi objek Pengadilan
Tata Usaha Negara berdasarkan ketentuan Pasal 2 huruf g UU Peratun karena
merupakan kelanjutan dari proses Komisi Pemilihan Umum, dan menjadi bagian
dari keputusan politik;
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil kerugian konstitusional Pemohon
tersebut dikaitkan dengan Pasal 51 ayat (1) UU MK, serta Putusan Mahkamah
sebagaimana diuraikan dalam paragraf
[3.6],
menurut Mahkamah terdapat
hubungan
sebab akibat (causal verband) antara kerugian
Pemohon
dan
berlakunya Undang-Undang a quo. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengujian pasal Undang-
Undang a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo, serta Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo, maka Mahkamah selanjutnya akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
[3.10]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan
Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai
berikut:
a.
Tidak
adanya
permintaan
keterangan kepada
Majelis Permusyawaratan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden berkaitan dengan permohonan pengujian Pasal 2 huruf g UU Peratun
yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon;
b.
Perbaikan permohonan Pemohon bertanggal 4 Januari 2013 yang diserahkan
dan diterima di Kepaniteraan Mahkamah tanggal 4 Januari 2013;
13
[3.11]
Menimbang bahwa terhadap tidak adanya
permintaan
keterangan
kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam permohonan Pemohon a quo,
Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 UU
Kata Kunci
Benny Kogoya; Peradilan Tata Usaha Negara; Tolikara; PTUN; Pengadilan Tata Usaha Negara; Mahkamah Agung; Gubenur Papua; Komisi Pemilihan Umum Legislatif Tahun 1999; DPRD Kabupaten Tolikara; Pemilihan Legislatif; Provinsi Papua; Partai Golongan Karya; Gugatan; Partai Kebangkitan Bangsa; Partai Demokrat; Majelis Permusyawaratan Rakyat; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Wakil Ketua; Hubungan sebab akibat; Causal Verband; Keputusan Tata Usaha Negara; Tindakan hukum Tata Usaha Negara; Badan hukum perdata; UU 48/2009; UU Peratun; Ketidakpastian Hukum; Perselisihan Hasil Pemilihan Umum;Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura;