Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 1 Februari 2010
Tanggal Registrasi: 2009-08-26
Pemohon
Pemohon 1: Ramses Ohee Pemohon 2: Yonas Alfons Nusi Kuasa Pemohon: Amiryun Aziz, S.H., dkk
Undang-Undang yang Diuji
- UU No. 35 Tahun 2008
- UU No. 1 Tahun 2008
- UU No. 21 Tahun 2001
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Harjono Maruarar Siahaan Alfius Ngatrin
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan a quo adalah untuk
menguji Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151,
selanjutnya disebut UU 21/2001) terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2] Menimbang bahwa sebelum memasuki Pokok Permohonan, Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
terlebih
dahulu
akan
mempertimbangkan kewenangan Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan
memutus permohonan a quo serta kedudukan hukum (legal standing) para
Pemohon;
49
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945
dan Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316, selanjutnya
disebut UU MK) juncto Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358),
Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4] Menimbang
bahwa
permohonan
Pemohon adalah
untuk menguji
konstitusionalitas norma Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 terhadap UUD 1945, yang
menjadi salah satu kewenangan Mahkamah, sehingga oleh karenanya Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
50
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6] Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi
lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum (legal standing) para Pemohon sesuai dengan uraian para Pemohon
dalam permohonannya beserta bukti-bukti yang relevan;
[3.8] Menimbang bahwa pada pokoknya para Pemohon mendalilkan sebagai
perorangan warga negara Indonesia dan/atau kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama yang mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam:
51
Pasal 18B ayat (2), “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan
masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup
dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”;
Pasal 27 ayat (3), “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”;
Pasal 28C ayat (2), “Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa,
dan negaranya”;
Pasal 28H ayat (2), “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai
persamaan dan keadilan”;
Pasal 28I ayat (4), “Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah”;
Hak-hak tersebut di atas telah dirugikan secara spesifik dan aktual akibat
diberlakukannya Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001, sepanjang frasa “berdasarkan
peraturan perundang-undangan”, dengan alasan pada pokoknya adalah:
• Bahwa hak para Pemohon untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan
haknya secara kolektif dan ikut berpartisipasi dalam perencanaan, serta
pengawasan dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan di tanah
Papua menjadi terhalang, karena sejak berlakunya UU 21/2001, khususnya
Pasal 6 ayat (2) sepanjang frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
keanggotaan DPRP melalui sistem pengangkatan oleh Komisi Pemilihan Umum
dilakukan oleh partai politik, sehingga para Pemohon tidak dapat diangkat
sebagai anggota DPRP;
• Bahwa ketentuan Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 telah memuat norma hukum
yang tidak jelas, bias dan menimbulkan multi penafsiran;
• Bahwa dengan berlakunya frasa “berdasarkan peraturan perundang-undangan”
yang termuat dalam Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001 tersebut juga dapat
52
menimbulkan konflik di antara masyarakat Papua yang akan menggoyahkan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
[3.9] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 UU MK dan syarat
kerugian seperti termuat dalam paragraf [3.5] dan paragraf [3.6], dihubungkan
dengan dalil kerugian para Pemohon, Mahkamah berpendapat:
[3.9.1] Bahwa selaku perorangan warga negara Indonesia para Pemohon
mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945, terutama hak
konstitusional yang termuat dalam Pasal 27 ayat (3), Pasal 28C ayat (2), Pasal
28H ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2);
[3.9.2] Bahwa sejak diberlakukan UU 21/2001, khususnya Pasal 6 ayat (2), hak
para Pemohon untuk ikut berpartisipasi di bidang politik untuk menjadi anggota
DPRP dengan cara diangkat tidak pernah terwujud;
[3.9.3] Bahwa
sejak
berlakunya
UU
21/2001,
pelaksanaan
pengisian
keanggotaan DPRP baik yang seharusnya dipilih maupun yang seharusnya
diangkat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) keduanya dilakukan melalui
pemilihan umum;
[3.9.3] Bahwa kerugian hak konstitusional yang dialami oleh para Pemohon
bersifat spesifik (khusus) dan aktual, memiliki hubungan sebab-akibat (causal
verband) antara kerugian dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, dan kerugian konstitusional para Pemohon tidak akan atau tidak lagi
terjadi apabila permohonan para Pemohon dikabulkan;
[3.10] Menimbang bahwa berdasarkan uraian paragraf [3.9] tersebut di atas,
menurut Mahkamah, para Pemohon memenuhi syarat kedudukan hukum (legal
standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Pasal 6 ayat (2) UU 21/2001
terhadap UUD 1945;
[3.11] Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah
Kata Kunci
Pengujian Undang Undang; Otonomi Khusus; Privinsi Papua; Peraturan Daerah Khusus; Praturan Daerah Provinsi; Perimbangan Keuangan; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; pemilihan Umum; Anggota Legislatif; Pengangkatan.
