Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010
Tanggal Putusan: 26 Oktober 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-27
Pemohon
Pemohon : Parhan Ali dan Erwan Kuasa Pemohon : Denny Kailimang, S.H., M.H., dkk Termohon : KPU Kab. Bangka Barat
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa berdasarkan Putusan Sela Mahkamah Konstitusi
Nomor 116/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 13 Agustus 2010, Termohon telah
melaksanakan pemungutan suara di TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit,
dan TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat pada
tanggal 9 Oktober 2010 sebagaimana dinyatakan oleh Termohon dalam Laporan
Termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Pada
Pemungutan Suara di TPS 220 Desa Kelabat, TPS 169 dan TPS 170 Desa Bakit,
Kecamatan Jebus tanggal 12 Oktober 2010 atas pelaksanaan Putusan Sela
Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 13 Agustus 2010
dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010 di Mahkamah Konstitusi;
[3.2] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bangka Barat Nomor 36/Kpts/KPU-BABAR-009.436483/2010 tentang
5
Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bangka Barat dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Bangka
Barat Tahun 2010 Pemungutan Suara Ulang Untuk Pemilih Yang Belum/Tidak
Menggunakan Hak Pilih pada TPS 169 dan TPS 170 Bakit dan TPS 220 Kelabat
Kecamatan Jebus tanggal 10 Oktober 2010 dan sesuai dengan Formulir DA-B
KWK Rekapitulasi Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Untuk Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2010 di TPS dalam Wilayah
Desa/Kelurahan, Hasil Pemungutan Suara pada TPS 169 Desa Bakit, TPS 170
Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus adalah sebagai berikut:
No.
Jumlah Suara Sah
Nama Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah
TPS 169
Desa Bakit
Kec. Jebus
TPS 170
Desa Bakit
Kec. Jebus
TPS 220
Desa Kelabat
Kec. Jebus
Jumlah
1.
Herwanto Soeroso, S.P., S.E.
dan H. Izhan Fathoni Said.
1
0
0
1
2.
Drs. H. Parhan Ali, M.M.,
dan H. Erwan Masri, A.Md., Pd.
52
68
78
198
3.
H. Bayodandari, S.H., M.M.,
dan Sopian
0
1
1
2
4.
Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A.,
dan H. Sukirman
25
21
102
148
[3.3] Menimbang bahwa perolehan suara sah Pemilihan Umum Bupati dan
Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2010 tanggal 5 Juli 2010 sebagai berikut:
1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso, S.P., S.E dan H. Izhan Fathoni Said
sebanyak 5.383 (lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) suara;
2. Pasangan Calon Drs. H. Parhan Ali, M.M dan H. Erwan Masri, A.Md.Pd
sebanyak 31.952 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh dua) suara;
3. Pasangan Calon H. Bayodandari, S.H., M.M dan Sopian sebanyak 4.496
(empat ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara;
4. Pasangan Calon Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A dan H. Sukirman
sebanyak 32.131 (tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh satu) suara;
[3.4] Menimbang bahwa dengan demikian total jumlah suara sah Pemilukada
Kabupaten Bangka Barat adalah jumlah suara sah yang tidak dibatalkan oleh
6
Putusan Mahkamah Nomor 116/PHPU.D-VIII/2010 bertanggal 13 Agustus 2010
ditambah hasil pemungutan suara untuk 719 pemilih yang belum memilih pada
TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat,
Kecamatan Jebus sebagaimana tersebut di bawah:
1. Pasangan Calon Herwanto Soeroso, S.P., S.E dan H. Izhan Fathoni Said
memperoleh sebanyak 5.383 (lima ribu tiga ratus delapan puluh tiga) suara
ditambah 1 (satu) suara, sehingga menjadi 5.384 (lima ribu tiga ratus delapan
puluh empat) suara;
2. Pasangan Calon Drs. H. Parhan Ali, M.M dan H. Erwan Masri, A.Md.Pd
memperoleh sebanyak 31.952 (tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh
dua) suara ditambah 198 (seratus sembilan puluh delapan) suara, sehingga
menjadi 32.150 (tiga puluh dua ribu seratus lima puluh) suara;
3. Pasangan Calon H. Bayodandari, S.H., M.M dan Sopian memperoleh
sebanyak 4.496 (empat ribu empat ratus sembilan puluh enam) suara ditambah
2 (dua) suara, sehingga menjadi 4.498 (empat ribu empat ratus sembilan puluh
delapan) suara;
4. Pasangan Calon Ust. H. Zuhri M. Syazali, Lc., M.A dan H. Sukirman
memperoleh sebanyak 32.131 (tiga puluh dua ribu seratus tiga puluh satu)
suara ditambah 148 (seratus empat puluh delapan) suara, sehingga menjadi
32.279 (tiga puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh sembilan) suara;
Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, mengingat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4316), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Nomor
4844), dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);
7
4.
Kata Kunci
Kabupaten Bangka Barat, Kecamatan Jebus, Pemungutan Suara, TPS 169 dan TPS 170 Bakit dan TPS 220 Kelabat Kecamatan Jebus, Hasil Pemungutan Suara pada TPS 169 Desa Bakit, TPS 170 Desa Bakit, dan TPS 220 Desa Kelabat, Kecamatan Jebus
