Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tanggal Putusan: 11 Agustus 2025
Pemohon
Syamsul Jahidin., S.I.Kom., S.H., M.I.Kom., M.H.Mil.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
10. Bukti P-10
: Fotokopi LK MA ;
11. Bukti P-11
: Fotokopi LK MK;
12. Bukti P-12
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia;
13. Bukti P-13
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang
Komisi Pemberantasan Korupsi;
14. Bukti P-14
: Fotokopi Perkap Nomor 1 Tahun 2006 tentang Renja Polri;
15. Bukti P-15
: Fotokopi Perkap 22 Tahun 2011 tentang Perwabkeu-Polri-
Batang-tubuh;
16. Bukti P-16
: Fotokopi
Perkap
Nomor
5
Tahun
2002
tentang
pertanggungjawaban Keuangan Polri;
17. Bukti P-17
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
18. Bukti P-18
: Fotokopi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tengtang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
32
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pasal 40 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (UU 2/2002), terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), Pasal 23C dan
Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
33
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan pada Paragraf [3.3], sampai dengan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian materiil Pasal 40 UU 2/2002 yang
menyatakan sebagai berikut:
Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas
Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
antara lain dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, yang berprofesi
sebagai advokat merasa hak konstitusionalnya terlanggar dengan berlakunya
norma Pasal 40 UU 2/2002.
34
4. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 40 UU 2/2002 menyebabkan terjadinya
ketidakpastian hukum karena Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang
merupakan lembaga “pengawas” diatur dengan jelas sumber pembiayaannya,
yaitu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Sementara itu, Kepolisian Republik Indonesia (Kepolisian) yang memiliki fungsi
menjaga keamanan nasional sumber anggarannya tidak diatur dalam undang-
undang. Dengan tidak adanya pengaturan dimaksud, norma Pasal 40 UU
2/2002 a quo berpotensi untuk melemahkan fungsi pengawasan keuangan
negara oleh publik sehingga bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) dan 28D
ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
5. Bahwa menurut Pemohon, dengan tidak adanya pengaturan perihal anggaran
Kepolisian dalam suatu undang-undang mengakibatkan Pemohon tidak memiliki
dasar hukum memadai untuk menuntut keterbukaan penggunaan anggaran
yang menurut Pemohon akan mempengaruhi proses penyidikan dan pelayanan
publik di institusi kepolisian. Selain itu ketidakjelasan pendanaan kepolisian
dapat menyebabkan disparitas pelayanan antarwilayah atau antarunit kepolisian
yang dapat berdampak bagi Pemohon sebagai advokat, Pemohon memastikan
agar semua kliennya mendapat perlakuan setara di hadapan hukum.
6. Bahwa dengan adanya ketidakjelasan dari pelaksanaan Pasal 40 UU 2/2002
serta tidak adanya mekanisme anggaran kepolisian dalam UU 2/2002 berisiko
menimbulkan kekosongan hukum.
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukum sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
konstitusional yang dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945 [vide Bukti P-1]. Berkenaan
dengan anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon yang dirugikan
akibat berlakunya norma Pasal 40 UU 2/2002 yang dimohonkan pengujian, menurut
Mahkamah Pemohon dapat menjelaskan adanya anggapan kerugian atau setidak-
tidaknya anggapan potensi kerugian hak konstitusional memiliki hubungan sebab-
akibat (causal-verband) dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian.
Dalam batas penalaran yang wajar, anggapan potensi kerugian hak konstitusional
yang dimaksudkan menurut Mahkamah, bersifat spesifik dan potensial, karena
dengan adanya norma a quo menyebabkan warga negara termasuk Pemohon tidak
35
dapat melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan publik yang melekat
pada kepolisian jika norma a quo tidak memuat pengaturan mengenai anggaran
kepolisian diatur dalam suatu undang-undang. Oleh karena itu, apabila permohonan
a quo dikabulkan, hal ihwal anggapan potensi kerugian hak konstitusional Pemohon
tidak
Kata Kunci
pembiayaan Kepolisian RI dan Kompolnas
