Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Tanggal Putusan: 16 Oktober 2024
Pemohon
Harmiati
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
11
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor
104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043, selanjutnya
disebut UU 5/1960) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo;
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan ihwal kedudukan hukum
Pemohon dan pokok permohonan, Mahkamah terlebih dahulu mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa Mahkamah telah memeriksa permohonan a quo dalam sidang
Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda untuk mendengarkan pokok-pokok
permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan pada
tanggal 9 September 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU MK dan Pasal 41
ayat (3) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata
Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (selanjutnya disebut PMK
2/2021), Mahkamah telah memberikan saran dan nasihat kepada Pemohon untuk
memperbaiki surat kuasa sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan dengan
Pemohon
dan
permohonannya
sesuai
dengan
sistematika
permohonan
sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat (2) PMK
2/2021. Dalam persidangan tersebut, Mahkamah telah menjelaskan bahwa
12
Pemohon dapat menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
selambat-lambatnya pada tanggal 23 September 2024, yaitu 14 (empat belas) hari
sejak sidang Pemeriksaan Pendahuluan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK
dan Pasal 42 ayat (1) PMK 2/2021 [vide Risalah Sidang Perkara 116/PUU-
XXII/2024, 9 September 2024, hlm.12- hlm. 60]. Selanjutnya, terhadap saran dan
nasihat yang disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tersebut,
Pemohon telah menyampaikan dokumen perbaikan pemohonan dan surat kuasa
yang diterima Mahkamah pada Senin, 23 September 2024 pukul 13.34 WIB;
[3.3.2] Bahwa selanjutnya Mahkamah akan menilai mengenai syarat formal suatu
permohonan yaitu berkenaan dengan sistematika atau format dan substansi dari
permohonan Pemohon. Dalam hal ini, Pasal 31 ayat (1) UU MK dan Pasal 10 ayat
(2) PMK 2/2021, sebagai berikut:
Pasal 31 ayat (1) UU MK
Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. Nama dan alamat pemohon;
b. Uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. Hal-hal yang diminta untuk diputus
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon dan/atau kuasa hukum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a. Nama Pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat
rumah/kantor, dan alamat surat elektronik;
b. uraian yang jelas mengenai:
1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan mengenai kewenangan
Mahkamah dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
2. kedudukan hukum Pemohon, yang memuat penjelasan mengenai hak
dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang dianggap dirugikan
dengan berlakunya undang-undang atau Perppu yang dimohonkan
pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan
3. alasan permohonan, yang memuat penjelasan mengenai pembentukan
undang-undang atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi
muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari undang-undang atau Perppu
bertentangan dengan UUD 1945.
c. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian formil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), yaitu:
1. ...;
2. dst
d. petitum, yang memuat hal-hal yang diminta untuk diputus dalam permohonan
pengujian materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4), yaitu:
13
1. mengabulkan permohonan Pemohon;
2. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-
undang atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan
UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik
Indonesia;
atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[3.3.3]
Bahwa terhadap persyaratan formal permohonan, in casu sistematika
permohonan a quo, pada dasarnya telah disusun sesuai dengan format permohonan
pengujian undang-undang sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UU MK dan
Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021. Namun demikian, sekalipun telah disusun dan
memuat sistematika permohonan sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud,
penilaian perihal syarat formal suatu permohonan tidak hanya semata-mata pada
sistematika saja tetapi Mahkamah juga akan menilai keterpenuhan dan ketepatan
substansi dari bagian sistematika dimaksud.
Bahwa setelah Mahkamah mencermati lebih lanjut permohonan a quo
pada uraian di setiap bagian, Mahkamah mendapatkan adanya ketidakjelasan pada
bagian yang memuat identitas Pemohon. Dalam sidang Perbaikan Permohonan
tanggal 23 September 2024, Mahkamah kembali mengkonfirmasi kepada Pemohon
terkait dengan perubahan dalam bagian identitas Pemohon dan dokumen surat
kuasa
yang
diserahkan
kepada
Mahkamah
karena
dalam
perbaikan
permohonannya, Pemohon bertindak sendiri tanpa didampingi kuasa hukum. Dalam
sidang perbaikan permohonan, Pemohon menyatakan bahwa surat kuasa tersebut
merupakan bukti Pemohon mewakili Harmiati dalam mengajukan permohonan [vide
Risalah Sidang tanggal 24 September 2024, hlm.4 – 5]. Padahal sebelumnya dalam
persidangan pendahuluan, Pemohon adalah penerima kuasa dari Harmiati. Oleh
karena itu, menjadi tidak jelas siapa yang bertindak menjadi Pemohon, sehingga
Pemohon tidak menyertakan surat kuasa kembali pada perbaikan permohonannya.
Bahwa pada bagian kedudukan hukum, Pemohon tidak memberikan
argumentasi hukum yang jelas mengenai keterkaitan antara hak konstitusional dan
kerugian yang dialami oleh Pemohon, adanya unsur sebab-akibat dari keberlakuan
norma a quo terhadap hak konstitusionalnya. Kemudian pada bagian posita
permohonan, Pemohon lebih banyak menerangkan persoalan konkrit yang dialami
tanpa disertai argumentasi yang menerangkan pertentangan pasal a quo dengan
14
UUD NRI Tahun 1945. Selain itu, Pemohon juga menguraikan penjelasan yang
kurang relevan dengan norma a quo, karena itu sulit bagi Mahkamah untuk dapat
mengetahui dan memahami dengan jelas keterkaitan antara keberlakuan norma
yang diujikan dengan hak konstitusional yang dimaksud Pemohon. Mahkamah pun
tidak menemukan argumentasi mengenai pertentangan antara norma yang diujikan
dengan UUD NRI Tahun 1945 padahal hal tersebut penting bagi Mahkamah untuk
menilai norma yang dimohonkan Pemohon.
Selanjutnya, pada bagian hal-hal yang diminta untuk diputus (petitum),
pada pokoknya, dalam petitum angka 2
Kata Kunci
pengadaan tanah, kepentingan umum
