Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 5 Februari 2024
Pemohon
Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dalam hal ini diwakili oleh Khoirunnisa Nur Agustyati selaku Ketua Pengurus Yayasan Perludem dan Irmalidarti selaku Bendahara Pengurus Yayasan Perludem
Amar Putusan
Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) adalah konstitusional sepanjang tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan; 3. Memerintahkan Pemuatan Putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 414 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
107
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya sebagai berikut:
108
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal 414
ayat (1) UU 7/2017 yang menyatakan, “Partai Politik Peserta Pemilu harus
memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari
jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan
kursi DPR”;
2. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 22E ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon adalah Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
merupakan Organisasi Non Pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) yang tumbuh dan berkembang secara swadaya atas kehendak dan
keinginan sendiri di tengah masyarakat, yang didirikan dalam rangka turut serta
mewujudkan pemilihan umum (pemilu) yang demokratis dan demokratisasi di
Indonesia. Dalam hal ini Pemohon telah mendayagunakan lembaganya sebagai
sarana untuk mengikutsertakan sebanyak mungkin anggota masyarakat dalam
mewujudkan Pemilu yang demokratis dan demokratisasi di Indonesia sesuai
dengan Pasal 3 Akta Pendirian Pemohon. Untuk itu, Perludem dalam
menjalankan kegiatan yang meliputi pengkajian mengenai pemilu dan
demokrasi, memberikan pendidikan tentang pemilu dan demokrasi, memberikan
pelatihan kepada masyarakat tentang pemilu dan demokrasi, serta melakukan
pemantauan pemilu dan demokrasi. Pemohon juga telah menghasilkan kajian
terkait dengan ambang batas parlemen yakni Ambang Batas Perwakilan:
Pengaruh
Parliamentary
Threshold
Terhadap
Penyederhanaan
Sistem
Kepartaian dan Proporsionalitas Hasil Pemilu (2011).
4. Bahwa berdasarkan Pasal 16 angka 5 Akta Yayasan Perludem Tahun 2011
menyebutkan Pengurus berhak mewakili Yayasan di dalam dan di luar
pengadilan. Selanjutnya Pasal 18 angka 1 Akta Yayasan Perludem menyatakan,
Ketua Umum bersama dengan salah seorang anggota pengurus lainnya
berwenang bertindak untuk dan atas nama pengurus serta mewakili Yayasan,
termasuk mewakili di pengadilan. Adapun berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Pembina Yayasan Perludem Tahun 2020, pengurus yayasan terdiri
dari Ketua, yaitu Khoirunnisa Nur Agustyati, Sekretaris, yaitu Fadli Ramadhanil,
dan Bendahara, yaitu Irmalidarti [vide Bukti P-3]. Sementara itu, Pemohon dalam
mengajukan permohonan a quo diwakili oleh Ketua dan Bendahara;
109
5. Bahwa menurut Pemohon pemberlakuan norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017
mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-
tidaknya potensial merugikan hak-hak konstitusional Pemohon sebagai akibat
penentuan angka ambang batas parlemen yang tidak pernah didasarkan pada
basis perhitungan yang transparan, rasional, terbuka, dan sesuai dengan prinsip
pemilu proporsional. Pemohon beranggapan Pasal a quo tidak sesuai dengan
tujuan organisasi Pemohon untuk mewujudkan sebuah sistem kepemiluan yang
adil, demokratis, dan proporsional, sehingga membuat aktivitas yang sudah
dilakukan Pemohon untuk mencapai tujuan organisasi menjadi sia-sia.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, Pemohon telah
menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh Pemohon dianggap
dirugikan secara aktual atau setidak-tidaknya bersifat potensial menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi karena berlakunya Pasal 414 ayat (1) UU
7/2017. Anggapan kerugian Pemohon yang dimaksud disebabkan karena tujuan
organisasi Pemohon tidak dapat berjalan karena terhambatnya proses demokrasi
akibat besarnya angka ambang batas yang mengakibatkan banyaknya suara
pemilih yang tidak bisa dikonversi dalam penentuan kursi di parlemen. Di samping
itu, telah pula dibuktikan perihal adanya hubungan kausalitas (causal verband)
antara anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon dengan berlakunya norma
Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah maka anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak terjadi lagi atau setidak-tidaknya tidak akan terjadi.
Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya persoalan konstitusionalitas
norma yang dimohonkan pengujian, tidak terdapat ker
Kata Kunci
Parliamentary threshold, ambang batas parlemen, disproporsional, penyederhanaan partai, konstitusioal bersyarat
