Pengujian Pasal 82 dan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2015-09-17
Pemohon
Edwin Hartana Hutabarat
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K), Aswanto (A), Manahan MP Sitompul (A), Sunardi (PP)
Amar Putusan
Ditarik Kembali
