Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang

Perkara 116/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 1 Februari 2010

Tanggal Registrasi: 2009-08-26

Pemohon

Pemohon 1: Ramses Ohee Pemohon 2: Yonas Alfons Nusi Kuasa Pemohon: Amiryun Aziz, S.H., dkk

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 35 Tahun 2008
  • UU No. 1 Tahun 2008
  • UU No. 21 Tahun 2001

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Harjono Maruarar Siahaan Alfius Ngatrin

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang Undang; Otonomi Khusus; Privinsi Papua; Peraturan Daerah Khusus; Praturan Daerah Provinsi; Perimbangan Keuangan; Pemerintah Pusat; Pemerintah Daerah; pemilihan Umum; Anggota Legislatif; Pengangkatan.