Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 19 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-16
Pemohon
H. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad, S.T.,M.Kom (Pasangan Calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Samsul Huda, S.H.,M.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Dewi Nurul Savitri
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang oleh Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten, bertanggal enam bulan September tahun dua ribu tiga
belas (vide bukti P-3 = bukti T-3 = bukti PT.2-22) dan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Provinsi Banten Nomor 104/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang
Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013, bertanggal 6 September 2013 (vide bukti
P-4 = bukti T-2 = bukti PT.2-23);
70
Pendapat Mahkamah
Pokok Permohonan
[3.2]
Menimbang bahwa setelah mencermati permohonan dan keterangan
Pemohon, jawaban Termohon I, jawaban Termohon II, keterangan Pihak Terkait,
bukti-bukti surat/tulisan, dan keterangan ahli dan saksi dari para pihak, Mahkamah
berpendapat sebagai berikut:
[3.3]
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Termohon II
mengesahkan dukungan Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura) kepada
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si. dan Iskandar,
S.Ag. dan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot
Suprijanto secara ganda. Menurut Pemohon, persyaratan dukungan partai politik
kepada kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-7, P-8, P-9, P-10, P-12, P-13, P-14, P-15, P-16, P-16.a,
P-21, P-22, dan bukti P-23, ahli Prof. H.A.S. Natabaya, S.H.,L.L.M. dan Dr.
Maruarar Siahaan, S.H., serta saksi Aulia Epriya Kembara;
Terhadap dalil Pemohon a quo, Termohon I dan Termohon II
membantah yang pada pokoknya menyatakan bahwa Termohon I dan Termohon II
tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena melaksanakan Putusan Dewan
Kehormatan
Penyelenggara
Pemilu
(DKPP)
agar
mengembalikan
hak
konstitusional bakal pasangan calon Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot
Suprijanto untuk menjadi peserta Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang, tanpa mengesampingkan hak konstitusional pasangan calon lainnya;
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon I dan Termohon II
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-5, T-7, dan bukti T-8,
serta ahli Dra. Endang Sulastri, M.Si.;
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon a quo yang pada
pokoknya sama dengan bantahan Termohon I dan Termohon II tersebut di atas;
Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT. 2 – 1, PT.2 – 2, dan PT. 2– 3, ahli Prof. Dr.
71
Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., serta saksi Imron
Khamami, S.H.;
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak perlu dipertimbangkan
lagi karena dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 1 Oktober
2013, pukul 16.31 WIB, Mahkamah telah memerintahkan KPU Provinsi Banten
(Termohon II) untuk melakukan verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si. dan Iskandar,
S.Ag. serta Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs.
Gatot Suprijanto. Hasil verifikasi ulang tersebut telah diputus dalam Putusan
Mahkamah Nomor 115/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 19 November 2013, pukul
10.27 WIB yang menyatakan bahwa Partai Hanura hanya memberikan dukungan
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si. dan
Iskandar, S.Ag;
[3.4]
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Termohon II
meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs.
Gatot Suprijanto sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Tangerang tanpa melalui
tes kesehatan. Menurut Pemohon, Termohon II telah melanggar ketentuan Pasal
58 huruf e UU Pemda yang menyatakan, “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat sehat
jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim
dokter”;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-11, P-21, P-22, dan bukti P-23, ahli Prof. H.A.S.
Natabaya, S.H.,L.L.M. dan Dr. Maruarar Siahaan, S.H. serta saksi Aulia Epriya
Kembara;
Terhadap dalil Pemohon a quo, Termohon I dan Termohon II
mengajukan bantahan yang pada hakikatnya sama dengan bantahan pada
paragraf [3.3];
Untuk membuktikan bantahannya, Termohon I dan Termohon II
mengajukan bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-5 dan bukti T-9, serta ahli
Dra. Endang Sulastri, M.Si.;
72
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon a quo yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Termohon II melaksanakan putusan DKPP agar
mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon Ir. H. Ahmad Marju Kodri
dan Drs. Gatot Suprijanto untuk menjadi peserta Pemilukada Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang. Lagipula, permasalahan tersebut sudah diputus oleh
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang Nomor
30/G/2013/PTUN.SRG, bertanggal 30 Agustus 2013, yang menyatakan bahwa
gugatan para Penggugat (Pemohon) tidak dapat diterima;
Untuk membuktikan bantahannya, Pihak Terkait mengajukan bukti
surat/tulisan yang diberi tanda bukti PT.2-25 dan bukti PT.2 – 35, ahli Prof. Dr.
Saldi Isra, S.H., M.P.A. dan Dr. Dian Puji Simatupang, S.H., serta saksi Imron
Khamami, S.H.;
Menurut Mahkamah, dalil Pemohon a quo tidak perlu dipertimbangkan
lagi karena dalam Putusan Nomor 115/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 1 Oktober
2013, pukul 16.31 WIB, Mahkamah telah memerintahkan KPU Provinsi Banten
(Termohon II) untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon
Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto. Hasil
pemeriksaan kesehatan tersebut telah diputus dalam Putusan Mahkamah Nomor
115/PHPU.D-XI/2013, bertanggal 19 November 2013, pukul 10.27 WIB yang
menyatakan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan
Drs. Gatot Suprijanto dinyatakan sehat jasmani dan rohani untuk melaksanakan
tugas dan kewajiban sebagai walikota dan wakil walikota. Namun oleh karena
Pasangan Calon Nomor Urut 4 Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto
dinyatakan gugur sebagai pasangan calon oleh Mahkamah maka hasil
pemeriksaan kesehatan tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut;
[3.5]
Menimbang, Pemohon pada pokoknya mendalilkan bahwa Termohon II
meloloskan Pasangan Calon Nomor Urut 5 H. Arief R. Wismansyah, B.Sc.,M.Kes.
dan Drs. H. Sachrudin (Pihak Terkait), namun Drs. H. Sachrudin sebagai Calon
Wakil Walikota Tangerang tidak dapat menyampaikan izin dari atasannya dan
tetap melakukan aktivitasnya sebagai Camat Kecamatan Pinang, Kota Tangerang;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-26, P-27, P-28, P-29, P-30, P-31, P-32, P-33, P-34, P-35,
dan bukti P-37, ahli Dr. Maruarar Siahaan, S.H., serta saksi Aulia Epriya Kembara;
73
Terhadap dalil Pemohon a quo, Termohon I dan Termohon II
membantah yang pada pokoknya bahwa Termohon I dan Termohon II tidak dapat
dimintai pertanggungjawaban karena melaksanakan putusan DKPP agar
mengembalikan hak konstitusional bakal pasangan calon H. Arief R. Wismansyah,
B.Sc.,M.Kes. dan Drs. H. Sachrudin (Pihak Terkait) untuk menjadi peserta
Pemilukada Walikota dan Wakil Walikota Tangerang;
Termohon I dan Termohon II tidak mengajukan bukti surat/tulisan dan
saksi/ahli yang berkaitan dengan dalil Pemohon a quo;
Pihak Terkait juga membantah dalil Pemohon a quo yang pada
pokoknya menyatakan bahwa izin atasan dimaksud tidak diperlukan. Lagipula,
Drs. H. Sachrudin sebagai Calon Wakil Walikota Tangerang (Pihak Terkait) telah
melengkapi persyaratan administrasi bakal calon Wakil Walikota Tangerang
kepada Termohon I dengan mengisi Formulir Surat Pernyataan Pengunduran diri
dan Tidak Aktif dalam Jabatan Negeri bagi Pegawai Negeri Sipil (Model BB11-
KWK
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013; H. Abdul Syukur dan Hilmi Fuad, S.T.,M.Kom (Pasangan Calon Nomor Urut 2); Samsul Huda, S.H.,M.H.; Putusan Akhir.
