Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

Perkara 115/PUU-XXIII/2025 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025

Pemohon

Hosnika Purba

Amar Putusan

Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

definisi "penyelenggara negara"