Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
Tanggal Putusan: 14 Agustus 2025
Pemohon
Hosnika Purba
Amar Putusan
Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
26
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon a quo adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 7097, selanjutnya disebut UU 1/2025) terhadap UUD NRI
Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
[3.3]
Menimbang bahwa meskipun Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo, namun sebelum mempertimbangkan lebih lanjut kedudukan
hukum dan pokok permohonan Pemohon, Mahkamah terlebih dahulu akan
mempertimbangkan permohonan Pemohon sebagai berikut.
[3.3.1]
Bahwa sesuai dengan ketentuan hukum acara pengujian undang-undang,
Mahkamah telah memeriksa permohonan Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan
Pendahuluan pada tanggal 28 Juli 2025. Dalam persidangan tersebut, sesuai
dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU MK dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan
Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara Dalam Perkara
Pengujian Undang-Undang (PMK 2/2021), Mahkamah telah memberikan nasihat
kepada Pemohon untuk memperbaiki sekaligus memperjelas hal-hal yang berkaitan
dengan permohonan Pemohon, yaitu berkenaan dengan kewenangan Mahkamah,
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon, alasan permohonan (posita), dan hal-
hal yang dimohonkan (petitum), sehingga sesuai dengan sistematika permohonan
sebagaimana diatur dalam PMK 2/2021. Selanjutnya, pada tanggal 11 Agustus
2025, Pemohon telah menyampaikan perbaikan permohonan kepada Mahkamah
dan telah diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda
Perbaikan Permohonan pada tanggal 11 Agustus 2025.
[3.3.2]
Bahwa Pemohon dalam perbaikan pemohonan telah menguraikan perihal
kewenangan Mahkamah (hlm. 1-3), kedudukan hukum Pemohon (hlm. 3-8), dan
alasan permohonan (hlm. 9-22). Bahkan, sebelum menguraikan ihwal ketiga hal
27
tersebut, Pemohon pun telah menguraikan perihal identitas Pemohon (hlm. 1).
Selain itu, sebagai bagian dari sistematika yang harus dipenuhi sesuai dengan PMK
2/2021, permohonan Pemohon juga telah memuat hal-hal yang dimohonkan kepada
Mahkamah untuk diputus (hlm. 22-23).
[3.3.3]
Bahwa sistematika atau format perbaikan permohonan Pemohon
sebagaimana dimaksud pada Sub-paragraf [3.3.2] pada dasarnya telah sesuai
dengan sistematika atau format permohonan pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) UU
MK serta Pasal 10 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d PMK 2/2021, namun
demikian pada bagian alasan-alasan permohonan (posita), meskipun Pemohon
menyebutkan dasar pengujian yakni Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) UUD NRI Tahun
1945, akan tetapi tidak menguraikan pertentangan dengan norma pasal yang
dimohonkan pengujian in casu Pasal 9G UU 1/2025. Dalam hal ini, Pemohon lebih
banyak menguraikan pertentangan norma pasal yang diuji dengan undang-undang
khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Bahkan pada
bagian akhir posita permohonan (angka 33 hlm. 22), Pemohon justru menyimpulkan
norma pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
yang tidak pernah disebutkan sebagai dasar pengujian permohonan a quo.
Berkenaan dengan hal ini, menurut Mahkamah, posita yang tidak menguraikan
adanya pertentangan norma yang diuji dengan dasar pengujian dalam UUD NRI
Tahun 1945 dan terdapat inkonsistensi dasar pengujian yang digunakan menjadikan
masalah konsitusional norma dari pasal yang dimohonkan pengujian tidak dapat
dipahami secara jelas.
[3.3.4]
Bahwa selanjutnya dalam petitum Pemohon sebagaimana tercantum
dalam perbaikan permohonan, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk:
1. …;
2. Menyatakan Pasal 9G Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang
Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003
tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 25) dan (Tambahan Lembaran Negara Nomor 7097)
Bertentangan Dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat
Sepanjang dimaknai Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan
Pengawas Merupakan Penyelenggara Negara
3. ….
28
Bahwa setelah mencermati lebih lanjut rumusan petitum Pemohon pada
angka 2, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan norma Pasal
9G UU 1/2025 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 secara bersyarat
(inkonstitusional bersyarat) namun telah ternyata rumusan pemaknaan yang
dimohonkan oleh Pemohon justru bertentangan dengan permohonan Pemohon itu
sendiri. Karena, dengan pemaknaan tersebut artinya Anggota Direksi, Dewan
Komisaris, dan Dewan Pengawas dalam hal sebagai penyelenggara negara adalah
bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Secara
a
contrario,
rumusan
demikian
sama
saja
dengan
mempertahankan keberlakukan Pasal 9G UU 1/2025 yang dinilai inkonstitusional
oleh Pemohon. Dengan kata lain, tidak ada perbedaan rumusan norma Pasal 9G
UU 1/2025 dengan pemaknaan bersyarat yang dimohonkan oleh Pemohon.
Seharusnya Pemohon menggunakan frasa “tidak dimaknai” bukan dengan
menggunakan kata “dimaknai”, sehingga sesuai dengan yang dimohonkan
Pemohon dan juga konsisten dengan alasan-alasan permohonan. Dalam batas
penalaran yang wajar, rumusan petitum yang demikian menurut Mahkamah
menjadikan masalah konstitusionalitas norma yang dimohonkan Pemohon semakin
tidak jelas.
Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, oleh karena
posita dan petitum Pemohon tidak jelas sebagaimana diuraikan dalam Sub-paragraf
[3.3.2] sampai dengan Sub-paragraf [3.3.3] tersebut di atas maka tidak terdapat
keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon adalah tidak
jelas atau kabur (obscuur).
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di
atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon, namun
oleh karena permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur), Mahkamah
tidak mempertimbangkan kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon
lebih lanjut.
[3.5]
Menimbang bahwa terhadap hal-hal lain dan selebihnya tidak
dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
29
4.
Kata Kunci
definisi "penyelenggara negara"
