Langsung ke konten

Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Perkara 115/PUU-XXII/2024 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 21 April 2025

Pemohon

Jovi Andrea Bachtiar, S.H.

Amar Putusan

1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.” 3.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

perluasan makna "demi kepentingan umum"