Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 7 November 2023
Pemohon
Leonardo Siahaan
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
18
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
5 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut UU 8/1981),
terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
19
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo adalah norma
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, yang rumusannya adalah:
Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981:
(1) Penyelidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a. karena kewajibannya mempunyai wewenang:
20
1. …
2. …
3. menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan
serta memeriksa tanda pengenal diri;
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan warga negara Indonesia [vide bukti P-1], berprofesi sebagai
karyawan swasta [vide bukti P-5] yang memperjuangkan haknya karena
berpotensi tercederai dengan berlakunya pasal a quo;
3. Bahwa dengan semakin maraknya polisi yang berlindung mempergunakan hak
dan kewenangannya memeriksa handphone (HP) pengendara atau seseorang
yang dicurigai, di mana dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
Bahwa berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam
menjelaskan kedudukan hukumnya di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah
dapat membuktikan dirinya sebagai warga negara Indonesia [vide bukti P-1] yang
berprofesi sebagai karyawan swasta [vide bukti P-5], dan telah pula dapat
menguraikan bahwa Pemohon mempunyai hak konstitusional yang dijamin dalam
Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 30 ayat (4) UUD 1945, yang secara potensial dianggap
dirugikan dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian,
yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981. Selain itu, Pemohon telah dapat
membuktikan pula anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat potensial
dimaksud memiliki hubungan sebab akibat (causal verband) dan bersifat spesifik,
serta seandainya permohonan Pemohon a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak
konstitusional dimaksud tidak akan terjadi. Oleh karena itu, terlepas dari terbukti
atau tidak terbuktinya perihal inkonstitusionalitas Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 yang dimohonkan pengujiannya, Mahkamah berpendapat, Pemohon
memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai Pemohon dalam permohonan
a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
21
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa dalam mendalilkan inkonstitusionalitas bersyarat
norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981, Pemohon mengemukakan dalil-
dalil yang selengkapnya telah dimuat pada bagian Duduk Perkara, yang pada
pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, norma Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3 UU 8/1981
bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 30 ayat
(4) UUD 1945. Pemohon khawatir penerapan Pasal 5 ayat (1) huruf a angka 3
UU 8/1981 akan semakin marak oknum polisi yang berlindung menggunakan
hak dan kewenangannya memeriksa handphone pengendara atau seseorang
yang dicurigai, padahal dalam prosedurnya harus mendapat surat izin perintah
penggeledahan dari Penyidik atau tertangkap tangan atau dari pengadilan
setempat;
2. Bahwa menurut Pemohon, polisi tidak dapat serta-merta memeriksa handphone
dengan alasan mencurigai seseorang. Atas dasar berlindung untuk kepentingan
Penyelidik atau Penyidik, dijadikan landasan polisi secara bebas memeriksa
handphone warga. Dalam hal polisi menggeledah secara paksa tanpa surat izin
pengadilan atau tanpa ada yang tertangkap tangan, polisi dapat dituduh
melakukan penggeledahan secara tidak sah. Oleh karena itu, polisi tidak dapat
seenaknya menggeledah secara paksa tanpa didasari surat perintah
pengadilan, perintah Penyidik, atau
Kata Kunci
batasan kewenangan Kepolisian; Penyelidik; Penyidik; pemeriksaan handphone; penggeledahan tidak sah
