Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor .... Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarann 2015 terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 115/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 11 November 2014

Tanggal Registrasi: 2014-10-22

Pemohon

dr. Salim Alkatiri

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Cholidin Nasir (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon gugur. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 5]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditarik Kembali** ## Pemohon - **Pemohon 1**: [[Dokter Salim Alkatiri]] ## Timeline - **2014-10-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]

Pertimbangan Hukum