Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor .... Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggarann 2015 terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 11 November 2014
Tanggal Registrasi: 2014-10-22
Pemohon
dr. Salim Alkatiri
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi (K) Arief Hidayat (A), Anwar Usman (A), Cholidin Nasir (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan Pemohon gugur.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 27 Tahun 2014]] tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 1 ayat (3) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1)]]
- [[Pasal 5]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Ditarik Kembali**
## Pemohon
- **Pemohon 1**: [[Dokter Salim Alkatiri]]
## Timeline
- **2014-10-22**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]]
Pertimbangan Hukum
Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan Pemohon, [[Pasal 39 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi]], s... - Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah, oleh karena subjek permohonan a quo telah meninggal dunia dan tidak ada subjek lain selain Pemohon maka permohonan Pemohon menjadi gugur;. 4. ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Status Putusan Putusan ini memiliki status **Ditarik Kembali**. ##
