Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 115/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 28 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-11-19

Pemohon

Dr. Ismail, S.Ag, M.Ag Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kuasa Pemohon : M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum., dkk

Majelis Hakim

Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Ismail; M Sholeh Amin; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; pasal 244 KUHP; Tidak boleh kasasi; bukan bebas murni; conditionally unconstitutional