Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-19
Pemohon
Dr. Ismail, S.Ag, M.Ag Ketua Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Kuasa Pemohon : M. Sholeh Amin, S.H., M.Hum., dkk
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
memohon pengujian konstitusionalitas frasa “kecuali terhadap putusan bebas”
dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209, selanjutnya disebut KUHAP)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD
1945, Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disingkat UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
29
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam
Pasal 244 KUHAP terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan Pemohon;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
30
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa
Pemohon mendalilkan sebagai warga negara
Indonesia mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”.
Menurut Pemohon hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan akibat
berlakunya frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP
dengan alasan sebagai berikut:
1.
Frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP berisi
rumusan kata-kata yang tidak tegas sehingga mengakibatkan Pemohon
kehilangan jaminan untuk memperoleh “kepastian hukum yang adil”. Norma
yang terkandung pada frasa tersebut “tidak memberikan larangan yang tegas
bagi penuntut umum untuk tidak boleh mengajukan permohonan kasasi,
sehingga menempatkan Pemohon dalam posisi tidak memperoleh kepastian
hukum yang adil. Artinya, atas dasar rumusan kata-kata seperti itu tidak ada
kepastian bagi Pemohon tentang apakah penuntut umum boleh atau tidak
boleh mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
31
2.
Secara spesifik dan aktual Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Padang, pada tanggal 16 Mei 2012 dengan registrasi
perkara Nomor 25/Pid.B/TPK/2011/PN.PDG telah menjatuhkan putusan
terhadap Pemohon yang menyatakan bahwa Pemohon tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan
padanya, sehingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada
Pengadilan Negeri Padang telah membebaskan Pemohon
dari segala
dakwaan Penuntut Umum. Atas dasar fakta ini yang semula Pemohon
memperoleh kepastian bahwa atas dasar Pasal 244 KUHAP penuntut umum
tidak boleh mengajukan kasasi menjadi dirugikan ketika dengan dasar pasal
yang sama penuntut umum telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
pada tanggal 8 Juni 2012.
3.
Jika sejak semula dapat dipastikan bahwa atas dasar Pasal 244 KUHAP
penuntut umum memang boleh kasasi maka Pemohon tidak akan merasa
rugi. Dengan demikian,
jika frasa “kecuali terhadap putusan bebas”
dihilangkan dari Pasal 244 KUHAP maka Pasal 244 KUHAP menjadi bersifat
pasti, jika menjadi “pasti” maka hak konstitusional Pemohon yang didalilkan
tidak akan atau tidak lagi terjadi karena Pemohon akan merasa adil sebab
memang dipahami sebagai kepastian yang merupakan hak penuntut umum
untuk boleh kasasi;
[3.8]
Menimbang bahwa selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
hak-hak konstitusional Pemohon yang dirugikan oleh berlakunya frasa “kecuali
terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP, sebagai berikut:
[3.8.1]
Mengenai dalil Pemohon bahwa frasa “kecuali terhadap putusan bebas”
dalam Pasal 244 KUHAP bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
menurut Mahkamah, dengan memperhatikan dalil Pemohon yang dihubungkan
dengan hak konstitusional yang ditentukan dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945,
Pemohon secara spesifik dan aktual dirugikan oleh berlakunya frasa “kecuali
terhadap putusan bebas”
dalam Pasal 244 KUHAP yang apabila dikabulkan
permohonan Pemohon maka kemungkinan kerugian konstitusional tersebut tidak
akan atau tidak lagi terjadi. Dengan demikian, terdapat hubungan sebab-akibat
32
(causal verband) antara kerugian konstitusional Pemohon dengan berlakunya
frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP;
[3.8.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan penilaian Mahkamah
sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan di atas, menurut Mahkamah
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
permohonan pengujian frasa “kecuali terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244
KUHAP kepada Mahkamah;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
Mahkamah
selanjutnya
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
Pendapat Mahkamah
[3.10]
Menimbang bahwa permohonan a quo, baik mengenai frasa “kecuali
terhadap putusan bebas” dalam Pasal 244 KUHAP yan
Kata Kunci
Ismail; M Sholeh Amin; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; pasal 244 KUHP; Tidak boleh kasasi; bukan bebas murni; conditionally unconstitutional
