Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013
Tanggal Putusan: 19 November 2013
Tanggal Registrasi: 2013-09-16
Pemohon
DR. H. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar. S.Ag (Pasangan Calon Nomor Urut 1) Kuasa Pemohon: Indra Firman Idrus, S.H., dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Sunardi
Amar Putusan
Putusan Akhir
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa terhadap verifikasi ulang tersebut, Termohon,
Bawaslu Provinsi Banten, dan Panwaslu Kota Tangerang dalam persidangan
tanggal 7 November 2013 telah menyampaikan laporan lisan dan tertulis yang
selengkapnya telah diuraikan dalam Duduk Perkara yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
a. Verifikasi ulang pengusulan partai politik terhadap Pasangan Calon
Nomor Urut 1, Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar serta
Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot
Suprijanto
Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang dalam pencalonan Walikota dan
Wakil Walikota Tangerang Tahun 2013 menerbitkan Keputusan Nomor
60/KPTS/KPU-Kota Tgn/015.436421/V/2013 tentang Penetapan Prosentase
Persyaratan Pencalonan Bakal Pasangan Calon Dari Partai Politik atau Gabungan
Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
Tahun 2013, bertanggal 23 Mei 2013 (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kota
Tangerang Nomor 60 Tahun 2013). Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 60
Tahun 2013 pada pokoknya mengatur syarat pencalonan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Tahun 2013 yang didaftarkan oleh partai politik atau
gabungan partai politik yang memperoleh minimal delapan kursi anggota DPRD
Kota Tangerang dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009 atau
minimal memperoleh suara sah dalam Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2009
sebanyak 104.910 (seratus empat ribu sembilan ratus sepuluh) suara;
61
Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot
Suprijanto) menyampaikan pendaftaran sebagai bakal Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang di KPU Kota Tangerang pada tanggal 6 Juni 2013,
yang menurut Pasangan Calon Nomor Urut 4 didaftarkan oleh 25 gabungan partai
politik dengan jumlah suara sah sebanyak 128.131 (seratus dua puluh delapan
ribu seratus tiga puluh satu) suara. Namun demikian berdasarkan verifikasi ulang
yang dilakukan oleh Termohon hanya terdapat 19 gabungan partai politik yang
mendaftarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs.
Gatot Suprijanto) dengan jumlah suara sah sebanyak 106.399 (seratus enam ribu
tiga ratus sembilan puluh sembilan) suara. Meskipun demikian, gabungan partai
politik yang mendaftarkan Pasangan Calon Nomor Urut 4 (Ir. H. Ahmad Marju
Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto) tetap melebihi syarat minimal suara sah yang
diatur dalam Keputusan KPU Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2013;
Adapun gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon
Nomor Urut 4 (Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto) berdasarkan
hasil verifikasi Termohon adalah sebagai berikut:
No
Partai Politik
Jumlah
Kursi
Jumlah
Suara Sah
1
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
2
35.591
2
Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
0
3.167
3
Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
0
5.320
4
Partai Bintang Reformasi (PBR)
0
11.582
5
Partai Damai Sejahtera (PDS)
0
15.486
6
Partai Barisan Nasional (Barnas)
0
2.346
7
Partai Matahari Bangsa (PMB)
0
1.323
8
Partai Pelapor
0
1.346
9
Partai Patriot
0
8.229
10
Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia
(PNBKI)
0
2.306
11
Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI)
0
2.329
12
Partai Republik Nasional (PRN)
0
3.675
13
Partai Kedaulatan (PK)
0
676
14
Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI-M)
0
2.376
15
Partai Serikat Indonesia (PSI)
0
610
16
Partai Karya Perjuangan (PKR)
0
2.517
17
Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
0
4.825
18
Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
0
885
19
Partai Pengusaha Pekerja Indonesia (PPPI)
0
1.810
Jumlah
2
106.399
62
Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Dr. H.M. Harry Mulya Zein, M.Si dan
Iskandar) menyampaikan pendaftaran sebagai bakal Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Tangerang di KPU Kota Tangerang pada tanggal 8 Juni 2013,
yang didaftarkan oleh tiga partai politik, yaitu Partai Persatuan Pembangunan dan
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing memperoleh 5 kursi
anggota DPRD Kota Tangerang, serta Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
yang memperoleh 1 kursi anggota DPRD Kota Tangerang. Namun demikian
berdasarkan pengecekan berkas pencalonan, ternyata Partai Gerindra lebih
dahulu (tanggal 6 Juni 2013) telah mendaftarkan bakal Pasangan Calon H. Arief R.
Wismansyah, B.Sc., M.Kes., dan Drs. H. Sachrudin (Pasangan Calon Nomor Urut
5). Selanjutnya KPU Kota Tangerang melakukan klarifikasi kepada DPP Partai
Gerindra yang hasilnya Partai Gerindra memberikan pengusulan sah kepada bakal
Pasangan Calon H. Arief R. Wismansyah, B.Sc., M.Kes., dan Drs. H. Sachrudin
(Pasangan Calon Nomor Urut 5). Oleh karena bakal Pasangan Calon Dr. H.M.
Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar tidak cukup dukungan partai politik dalam
rangka pencalonan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Periode 2013
– 2018 maka pada masa perbaikan, Bakal Pasangan Calon Dr. H.M. Harry Mulya
Zein, M.Si dan Iskandar menyerahkan penambahan dukungan dari Partai Hanura
yang memperoleh 2 kursi, padahal Partai Hanura sebelumnya (tanggal 6 Juni
2013) telah memberikan dukungan kepada Pasangan Ir. H. Ahmad Marju Kodri
dan Drs. Gatot Suprijanto. Dengan demikian, Pasangan Calon Nomor Urut 1 (Dr.
H.M. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar) hanya mendapat dukungan dua partai
politik (PPP dan PKPU) dengan jumlah 6 kursi anggota, sehingga tidak memenuhi
syarat dukungan gabungan partai politik sebagaimana diatur dalam Keputusan
KPU Kota Tangerang Nomor 60 Tahun 2013;
b. Pemeriksaan kesehatan terhadap Pasangan Calon Nomor Urut 4, Ir. H.
Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kesehatan oleh Tim Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) Tangerang tanggal 9 Oktober 2013 terhadap Pasangan
Calon, Ir. H. Ahmad Marju Kodri dan Drs. Gatot Suprijanto, bahwa yang
bersangkutan dinyatakan secara jasmani dan rohani dapat melaksanakan tugas
dan kewajiban sebagai Walikota dan Wakil Walikota Tangerang;
63
[3.2]
Menimbang bahwa Pemohon dalam persidangan tanggal 7 November
2013 menyampaikan keterangan lisan dan tertulis, yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Pemohon membantah laporan Termohon, Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Banten, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kota
Tangerang, yang pada pokoknya bahwa Termohon (KPU Provinsi Banten) tidak
pernah melakukan verifikasi faktual kepada Pasangan Calon Dr. H. M. Harry Mulya
Zein, M.Si., dan Iskandar;
Menurut Pemohon, pada masa perbaikan kelengkapan pasangan calon,
tanggal 21 Juni 2013, DPC Partai Hanura Kota Tangerang menyampaikan Surat
Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor S.Kep/B/683/DPP-
Hanura/V/2013, tertanggal 18 Juni 2013 yang berisi pencabutan Surat Keputusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura Nomor S.Kep/B/671/DPP-Hanura/V/2013
tanggal 14 Mei 2013 mengenai pencalonan Ir. Ahmad Marju Kodri, dan Drs. Gatot
Suprijanto dan mengesahkan Dr. H. M. Harry Mulya Zein, M.Si., dan Iskandar,
S.Ag., sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Tangerang
Periode 2013-2018;
Bahwa atas pengusulan dari Partai Hanura tersebut, KPU Kota Tangerang
menyampaikan klarifikasi kepada DPP Partai Hanura melalui Surat Nomor
347/KPU-Kota.015.436421/VII/2013, tanggal 2 Juli 2013) dan DPC Partai Hanura
Kota Tangerang melalui Surat Nomor 348/KPU-Kota.015.436421/VII/2013, tanggal
2 Juli 2013, yang kedua surat KPU Kota Tangerang tersebut berisi Permohonan
Klarifikasi Atas Pengajuan Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota
Tangerang yang didaftarkan oleh DPC Partai Hanura Kota Tangerang;
Atas surat klarifikasi KPU Kota Tangerang tersebut, DPP Partai Hanura
menjawab dengan surat nomor A/199/DPP-Hanura/VII/2013, tanggal 13 Juli 2013
yang pada pokoknya meminta KPU Kota Tangerang untuk menetapkan pasangan
calon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan DPC Partai Hanura
Kota Tangerang berdasarkan Surat Nomor 181/III/DPC-HANURA/A-C/VII/2013
membenarkan bahwa DPC Hanur
Kata Kunci
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Tangerang Tahun 2013; DR. H. Harry Mulya Zein, M.Si dan Iskandar. S.Ag (Pasangan Calon Nomor Urut 1); Indra Firman Idrus, S.H.; Putusan Akhir.
