Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2010
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-27
Pemohon
Pemohon : H. Khairul Effendi dan H. Erwandi A. Rani Termohon : KPU Kab. Belitung Timur
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Pan Mohamad Faiz
Amar Putusan
Tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas penetapan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Belitung Timur berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur di
Tingkat Kabupaten Belitung Timur oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Belitung Timur bertanggal 9 Juli 2010, beserta Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Belitung Timur Nomor 37/KEP/KPU.BELTIM/VII/2010 tentang
Penetapan Pasangan Calon Terpilih sebagai Bupati dan Wakil Bupati Belitung
Timur pada Pemilu Tahun 2010 bertanggal 15 Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum memasuki pokok permohonan, Mahkamah
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan mempertimbangkan
hal-hal berikut:
1. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3. tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut.
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut
UUD 1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
74
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun
2008
Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008) dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU
48/2009), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus
perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004, keberatan
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang memengaruhi terpilihnya
Pasangan Calon pada awalnya diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”.
Dalam Pasal 236C UU 12/2008 ditetapkan,
”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008;
75
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena Termohon mengajukan Eksepsi mengenai
kewenangan mengadili objek permohonan maka Mahkamah akan memberikan
penilaiannya dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008
dan
berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (selanjutnya disebut PMK 15/2008) ditentukan, antara lain, Pemohon
adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
[3.6] Menimbang bahwa oleh karena Termohon juga mengajukan Eksepsi
mengenai status Kuasa Hukum dan kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
prinsipal maka Mahkamah akan memberikan penilaiannya secara mendalam
dalam bagian Pendapat Mahkamah;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008, tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat
adalah
3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil
penghitungan suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.8]
Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kabupaten
Belitung
Timur ditetapkan oleh Termohon pada
hari Jumat, 9 Juli 2010
berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Belitung Timur di Tingkat Kabupaten Belitung Timur oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Belitung Timur, sehingga batas akhir waktu
pengajuan permohonan ke Mahkamah adalah hari Rabu, 14 Juli 2010 yang
terhitung tiga hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Berita Acara Rekapitulasi
pada Jumat, 9 Juli 2010, karena hari Sabtu dan Minggu tanggal 10 Juli 2010 dan
11 Juli 2010 tidak dihitung sebagai hari kerja;
76
[3.9]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Rabu, 14 Juli 2010 pukul 11.50 WIB berdasarkan Akta
Penerimaan
Berkas
Permohonan
Nomor
337/PAN.MK/2010,
sehingga
permohonan Pemohon masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan
sebagaimana ditentukan dalam Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat
(1) PMK 15/2008;
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawabannya Termohon mengajukan eksepsi
yang pada pokoknya sebagai berikut:
Objek permohonan Pemohon bukan merupakan kewenangan Mahkamah;
Permohonan Pemohon tidak jelas, kabur (obscuur libel), dan membingungkan;
Kuasa Hukum Pemohon bukanlah Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing);
Pendapat Mahkamah
[3.11]
Menimbang bahwa setelah mencermati secara mendalam esensi pokok
permohonan terhadap pembatalan hasil penghitungan suara Pemilukada di
Kabupaten Belitung Timur sebagaimana termuat di dalam posita dan petitum
Pemohon, jawaban Termohon, keterangan Dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan
Darat (RSPAD), dan keterangan Panwaslukada Kabupaten Belitung Timur, serta
bukti-bukti surat yang diajukan oleh para pihak
maka Mahkamah akan
mempertimbangkan secara runut di bawah ini;
[3.12]
Menimbang bahwa Termohon dalam jawabannya membantah dalil-dalil
pokok permohonan Pemohon serta mengajukan 4 (empat) macam eksepsi, yaitu
terkait dengan: (1) kompetensi absolut Mahkamah; (2) permohonan Pemohon
kabur (obscuur libel), (3) status Advokat dari Kuasa Hukum Pemohon, dan (4)
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
1. Eksepsi tentang Kompetensi Absolut
[3.12.1]
Bahwa Termohon telah membantah dalil hukum permohonan Pemohon
yang menyatakan bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili perkara a quo
77
dengan alasan bahwa hal-hal yang dipermasalahkan oleh Pemohon bukan menjadi
kewenangan dari Mahkamah Konstitusi. Terhadap eksepsi tersebut, Mahkamah
memberikan penilaian hukum sebagai berikut.
Bahwa pelanggaran-pelanggaran di dalam sengketa Pemilukada dapat
dikategorikan ke dalam beberapa pelanggaran Pemilu
Kata Kunci
Kabupaten Belitung Timur; 2010;H. Khairul Efendi, S.E.;Drs. H. Erwandi A. Rani;Bakal Pasangan Calon;pemilukada;KPUD;Kontra Memori Banding;Putusan PTUN;etik;RSPAD
