Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tanggal Putusan: 21 April 2025
Pemohon
Jovi Andrea Bachtiar, S.H.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. 2.Menyatakan kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “kerusuhan adalah kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi di ruang digital/siber.” 3.Menyatakan permohonan Pemohon sepanjang frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024 serta frasa “melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024 tidak dapat diterima. 4.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 5.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
272
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar 1945. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus pengujian undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan yang diajukan a quo adalah
pengujian konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6905,
selanjutnya disebut UU 1/2024) terhadap UUD NRI Tahun 1945 maka Mahkamah
berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
273
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 31 Mei
2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang diucapkan
dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, Mahkamah
selanjutnya akan mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon yang pada
pokoknya sebagai berikut:
274
1. Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas frasa
“dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal Pasal 310 ayat (3) KUHP dan
frasa ”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), frasa
”melanggar kesusilaan” dalam Pasal 45 ayat (1), frasa ”dilakukan untuk
kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (2) huruf a, frasa ”perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam hal” dalam Pasal 45
ayat (7), frasa ”dilakukan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 45 ayat (7)
huruf a, serta Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024 yang rumusan selengkapnya
sebagai berikut:
1. Pasal 310 ayat (3) KUHP
(1)...
(3) Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan
jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
membela diri.
2. Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum;
(2) ...
3. Pasal 28 ayat (3) UU 1/2024
(1) ...
(3) Setiap Orang dengan sengaja menyebarkan Informasi Eleketronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
4. Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan,
mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk
diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
(2) ...
5. Pasal 45 ayat (2) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan demi kepentingan umum;
b. ...;
275
6. Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. ...;
7. Pasal 45 ayat (7) huruf a UU 1/2024
(1) ...;
(7) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipidana dalam
hal:
a. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
b. ...;
8. Pasal 45A ayat (3) UU 1/2024
(1) ...;
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja menyebarkan Informasi Elektronik
dan/atau
Dokumen
Elektronik
yang
diketahuinya
memuat
pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional antara lain
sebagaimana diatur oleh Pasal 28E ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28F
UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon merupakan Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai
Jaksa [vide bukti P-5] dan aktivis serta pengamat hukum tata negara yang
memiliki kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia, antara lain terlibat
dalam beberapa upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi;
4. Bahwa Pemohon saat ini sedang mengalami kriminalisasi dan dilaporkan ke
Kantor Kepolisian Resor Tapanuli Selatan [vide bukti P-3] dengan dugaan
pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, dan/atau mendistribusikan
informasi elektronik yang mengandung kesusilaan hanya karena mengkritik
seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) formasi jabatan Pengawal Tahanan pada
Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan agar tidak m
Kata Kunci
perluasan makna "demi kepentingan umum"
