Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di Provinsi Papua Barat
Tanggal Putusan: 16 Januari 2023
Pemohon
Hermus Indou (Bupati Manokwari), selaku Pemohon I dan Edi Budoyo (Wakil Bupati Manokwari), selaku Pemohon II
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah menguji
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 56 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw Di
32
Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5416, selanjutnya disebut
UU 14/2013) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, mengatur yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh
berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
33
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, serta syarat-syarat kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
mengenai kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (1)
UU 14/2013, yang rumusannya adalah sebagai berikut:
Pasal 3 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Sorong dan
sebagian wilayah Kabupaten Manokwari yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Fef;
b. Distrik Miyah;
c. Distrik Yembun;
d. Distrik Kwoor;
e. Distrik Sausapor;
f. Distrik Abun;
g. Distrik Amberbaken;
h. Distrik Kebar;
i. Distrik Senopi;
j. Distrik Mubrani; dan
k. Distrik Moraid.”
Pasal 5 ayat (1) UU 14/2013
“Kabupaten Tambrauw mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
34
b. sebelah timur berbatasan dengan Kampung Wariki, Kampung Kasi Distrik
Sidey Kabupaten Manokwari dan Kampung Meifowoska Distrik Testega
Kabupaten Pegunungan Arfak;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kampung Aifam Distrik Aifat Timur,
Kampung Yarat Distrik Aifat Utara, Kampung Seya Distrik Mare Kabupaten
Maybrat, dan Kampung Inofina Distrik Moskona Utara Kabupaten Teluk
Bintuni; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kampung Asbaken Distrik Makbon dan
Kampung Sailala Distrik Sayosa Kabupaten Sorong”
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
3. Bahwa Pemohon mendalilkan sebagai Pemerintahan Daerah Kabupaten
Manokwari yang terdiri dari Kepala Daerah bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pemohon dalam kualifikasi sebagai
Pemerintahan Daerah, yakni: Bupati Kabupatan Manokwari [vide bukti P-3] dan
Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD Kabupaten Manokwari, Wakil Ketua
I DPRD Kabupaten Manokwari, serta Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Manokwari
[vide bukti P-19 dan bukti P-20] berdasarkan Berita Acara Rapat Paripurna Nomor
100/466 tentang Persetujuan Pimpinan DPRD Mewakili DPRD Kabupaten
Manokwari bersama dengan Bupati Manokwari dan Wakil Bupati Manokwari untuk
mengajukan judicial review, bertanggal 5 Desember 2022 [vide bukti P-21]. Dengan
demikian Mahkamah berpendapat, Pemohon telah menguraikan secara jelas dan
mampu menerangkan kualifikasinya sebagai pemerintahan daerah yang terdiri dari
Pemerintah Daerah/Bupati serta DPRD yang berwenang pada penyelenggaraan
urusan pemerintahan di daerahnya karena mewakili Pemerintahan Daerah, in casu
Pemerintahan Daerah Kabupaten Manokwari. Dalam kualifikasi demikian, meskipun
Pemohon adalah penyelenggara urusan pemerintahan di Kabupaten Manokwari
bukan di Kabupaten Tambrauw, namun karena masalah konstitusional norma a quo
yang dimaksud adalah bukan semata-mata mengenai kepentingan daerah tetapi
berkenaan pula dengan cakupan wilayah daerah pemekaran yang menyangkut
kepentingan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat yang berada dalam
wilayah yang dimekarkan. Oleh karena itu, penentuan kedudukan hukum tidak
hanya didasarkan pada kewenangan tetapi juga berkait dengan kerugian hak
konstitusional.
35
Selanjutnya, Pemohon juga telah menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya telah dirugikan atau potensial
dirugikan, dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian, yaitu mengatur
dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas
pembantuan. Oleh karenanya, telah tampak adanya hubungan kausal (causal
verband) antara anggapan Pemohon tentang kerugian atau potensi kerugian, hak
konstitusional dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau tidaknya dalil Pemohon
Kata Kunci
cakupan wilayah, batas wilayah, Tambrauw, Manokwari, 127/PUU-VII/2009
