Langsung ke konten

Pengujian Materill Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

Perkara 114/PUU-XXIII/2025 PUU Dikabulkan Seluruhnya

Tanggal Putusan: 3 November 2025

Pemohon

Syamsul Jahidin

Amar Putusan

1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

syarat menjadi anggota polri