Pengujian Materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Tanggal Putusan: 29 November 2023
Pemohon
Leonardo Siahaan
Amar Putusan
Menolak permohonan untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal 531 Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) dan Pasal 312 Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU 22/2009), sehingga Mahkamah
berwenang menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
17
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan
selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, dan syarat-syarat kerugian hak
18
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3]
dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon mengajukan pengujian norma Pasal 531 KUHP, khususnya
frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau diadakannya dengan
tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain akan kena bahaya”
dan Pasal 312 UU 22/2009, khususnya frasa "tanpa alasan" yang rumusannya
sebagai berikut :
• Pasal 531 KUHP :
"Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang
menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya
tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam,
jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga
bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".
• Pasal 312 UU 22/2009 :
”Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat
Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan
kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan
Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia
terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b,
dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh
lima juta rupiah).”
2. Bahwa Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional sebagaimana
dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perseorangan warganegara Indonesia yang dibuktikan
dengan kartu tanda penduduk [vide bukti P-1] yang mendalilkan bahwa hak
konstitusionalnya secara potensial dengan penalaran yang wajar dirugikan oleh
oleh frasa pasal-pasal yang dimohonkan pengujian. Berkaitan dengan hal
tersebut, Pemohon bekerja sebagai asisten peneliti hukum (legal research
assistant) [vide bukti P-4] pada kantor HeyLaw.id untuk mencari dan membedah
undang-undang asing, menerjemahkannya, serta mengajar hukum kepada
peserta.
Pemohon memiliki
kekhawatiran
karena untuk
menjalankan
aktivitasnya tersebut, Pemohon melalui jalan lalu lintas pulang pergi untuk
melakukan penelitian yang kerap kali melihat fenomena kecelakaan di
perjalanan. Oleh sebab itu, hak konstitusional Pemohon secara potensial
19
dirugikan oleh berlakunya frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya atau
diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang lain
akan kena bahaya” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 531 KUHP.
4. Bahwa Pemohon menjelaskan frasa “sedang pertolongan itu dapat diberikannya
atau diadakannya dengan tidak ada menguatirkan, bahwa ia sendiri atau orang
lain akan kena bahaya” dalam Pasal 531 KUHP menyebabkan orang yang
menolong korban kecelakaan dapat dipidana apabila membahayakan korban
kecelakaan, sehingga tidak memberikan apresiasi kepada orang yang
menolong
korban
kecelakaan,
dan
frasa
tersebut
mengecualikan
pertanggungjawaban spontanitas yang timbul dari naluri kepedulian membantu
sesama warga negara yang sedang membutuhkan pertolongan. Selain itu, frasa
"tanpa alasan" dalam Pasal 312 UU 22/2009 tidak memberikan kesempatan
kepada orang yang melihat kecelakaan untuk menjelaskan alasan tidak melapor
ke kepolisian. Padahal orang tersebut memiliki alasan yang wajar dan dapat
terjadi ia berada di tempat terjadinya kecelakaan, kemudian berusaha
melaporkan kecelakaan ke kantor polisi, namun selang beberapa menit korban
kecelakaan meninggal dunia. Oleh karena itu, menurut Pemohon, kedua frasa
dalam pasal-pasal dimaksud merugikan hak konstitusional Pemohon yang
dilindungi oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Bahwa berdasarkan uraian Pemohon dalam menjelaskan kedudukan
hukum dan anggapan kerugian hak konstitusionalnya di atas, menurut Mahkamah,
Pemohon telah dapat menguraikan adanya hubungan sebab-akibat (causal verband)
dan bersifat spesifik antara potensi anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon
sebagai perseorangan warga negara Indonesia dengan berlakunya norma Pasal
531 KUHP dan Pasal 312 UU 22/2009 yang dimohonkan pengujianny
Kata Kunci
kewajiban menolong orang dalam kecelakaan lalu lintas
