Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 114/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Pemohon

Demas Brian Wicaksono (Pemohon I); Yuwono Pintadi (Pemohon II); Fahrurrozi (Pemohon III); Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI)

Amar Putusan

Dalam Provisi: Menolak permohonan provisi para Pemohon Dalam Pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

sistem pemilihan umum, proporsional dengan daftar terbuka, komponen seleksi Pemilu