Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;
Tanggal Putusan: 4 November 2015
Tanggal Registrasi: 2014-10-14
Pemohon
1. Song Sip, S.H., S.Pd., M.H; 2. Sukarwanto, S.H., M.H;; 3. Mega Chandra Sera;
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati (K) Arief Hidayat (A), Ahmad Fadlil Sumadi (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Majelis Hakim
- [[Arief Hidayat]] (Ketua merangkap Anggota)
- [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] (Anggota)
- Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]]
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[Pasal 12 huruf n]] dan [[Pasal 51 ayat (1) huruf o]] [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]].
### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional)
- [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum
- [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan
- [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima** - Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak menyertakan bukti yang cukup.
