Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945;

Perkara 114/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 4 November 2015

Tanggal Registrasi: 2014-10-14

Pemohon

1. Song Sip, S.H., S.Pd., M.H; 2. Sukarwanto, S.H., M.H;; 3. Mega Chandra Sera;

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K) Arief Hidayat (A), Ahmad Fadlil Sumadi (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Majelis Hakim - [[Arief Hidayat]] (Ketua merangkap Anggota) - [[Anwar Usman]], [[Maria Farida Indrati]], [[Aswanto]], [[Wahiduddin Adams]], [[I Dewa Gede Palguna]], dan [[Suhartoyo]] (Anggota) - Panitera Pengganti: [[Achmad Edi Subiyanto]] ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[Pasal 12 huruf n]] dan [[Pasal 51 ayat (1) huruf o]] [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[DPR]], [[DPD]], dan [[DPRD]] terhadap [[UUD 1945]]. ### Batu Uji (Dasar Pengujian Konstitusional) - [[Pasal 28D ayat (1) UUD 1945]] - Hak atas kepastian hukum - [[Pasal 28D ayat (3) UUD 1945]] - Hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan - [[Pasal 28H ayat (2) UUD 1945]] - Hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** - Para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) karena tidak menyertakan bukti yang cukup.