Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-11-19
Pemohon
Dr. H. Idrus, M. Kes (Pensiunan PNS)
Majelis Hakim
Muhammad Alim, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva Saiful Anwar
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan dari permohonan Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut KUHAP) terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa menurut Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada
21
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa karena yang dimohonkan oleh Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu Pasal 244 KUHAP terhadap
Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Republik
Indonesia yang pada pokoknya mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang
diatur dalam Pasal 28D ayat (1) yang menyatakan,
“Setiap orang berhak atas
pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”, yang menurut Pemohon hak
konstitusional tersebut telah dirugikan dengan berlakunya Pasal 244 KUHAP yang
menyatakan “Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat
terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau
penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada
Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas”, dengan alasan-alasan yang
pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa frasa, “kecuali terhadap putusan hukum” (sic), seharusnya
“kecuali
terhadap putusan bebas”, dalam Pasal 244 KUHAP tidak memberikan larangan
yang tegas bagi penuntut umum untuk tidak boleh kasasi, sehingga
menempatkan Pemohon dalam posisi tidak memperoleh kepastian hukum yang
adil.
2. Bahwa Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah membebaskan Pemohon dari
segala dakwaan penuntut umum (vide bukti P-3). Namun terhadap putusan
bebas tersebut, penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung
dengan mendasarkan kepada Pasal 244 KUHAP. Terhadap pengajuan kasasi
yang dilakukan oleh penuntut umum dengan mendasarkan kepada Pasal 244
KUHAP tersebut, Pemohon yang telah mendapatkan kepastian hukum, yaitu
23
telah dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari dawakaan penuntut umum
oleh Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, menjadi hilang;
[3.8]
Menimbang bahwa
berdasarkan dalil Pemohon tersebut di atas,
menurut Mahkamah, Pemohon memenuhui kualifikasi sebagai perseorangan
warga negara Republik Indonesia yang memiliki hak konstitusional dan hak
konstitusionalnya tersebut dirugikan dengan berlakunya Pasal 244 KUHAP. Oleh
karena itu, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing)
untuk
mengajukan permohonan a quo;
[3.9]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.10]
Menimbang bahwa pokok permohonan Pemohon adalah memohon
pengujian konstitusionalitas Pasal 244 KUHAP yang menyatakan, “Terhadap
putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain
selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut
umum dapat
mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali
terhadap putusan bebas”. Menurut Pemohon Pasal 244 KUHAP bertentangan
dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
yang menyatakan:
1. Pasal 1 ayat (3):
Negara Indonesia adalah negara hukum
2. Pasal 27 ayat (1):
Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya.
3. Pasal 28D ayat (1):
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
24
Pemohon pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Bahwa rumusan pasal 244 KUHAP yang menyatakan, “Terhadap putusan
perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain
daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan
permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap
putusan bebas”, bersifat multitafsir sehingga menimbulkan ketidakpastian
hukum dan merugikan hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh UUD
1945. Bahwa berdasarkan ketentuan a quo, Pemohon telah berkeyakinan
memperoleh putusan bebas dari Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping yang
bersifat final, namun penuntut umum melakukan upaya hukum kasasi dengan
mendasarkan kepada pasal a quo yang menurut penuntut umum, kata “bebas”
dalam Pasal a quo dibagi dalam dua kategori yaitu “bebas
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah ini, Hakim Konstitusi Harjono memiliki pendapat
berbeda (dissenting opinion), sebagai berikut:
Pemohon pada pokoknya mempermasalahkan Pasal 244 KUHAP yang
menyatakan:
“Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir
oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung terdawa atau penuntut
umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada
Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas.”
32
Dari pasal a quo yang menjadi persoalan hukum adalah frasa "kecuali
terhadap putusan bebas".
Keberadaan pasal a quo tidak dapat dipisahkan dengan pasal-pasal lain
dalam KUHAP bahkan dari sistem KUHAP secara komprehensif. UU Nomor 8
Tahun 1981 menggantikan Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatblad Tahun
1941 Nomor 44) yang dikenal sebagai HIR, dihubungkan dengan Undang-Undang
Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (LN. Tahun 1951, TLN Nomor 81) yang oleh UU KUHAP
konsideran menimbang huruf (d) dinyatakan "perlu dicabut karena sudah tidak
sesuai dengan cita cita hukum nasional".
Bahwa pasal yang dimohonkan pemohon berkaitan antara lain dengan
Pasal 191 KUHAP yang menyatakan ayat (1): “jika pengadilan berpendapat bahwa
dari hasil pemeriksaan sidang,
kesalahan terdakwa atas perbuatan yang
didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa
diputus bebas”. Sedangkan dalam ayat (2) dinyatakan bahwa: "jika pengadilan
berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdawa terbukti, ,tetapi
perbuatan itu tidak merupakan suatu perbuatan pidana, maka terdakwa diputus
lepas dari segala tuntutan hukum”.
Dengan demikian jelas bahwa KUHAP membedakan antara kedua hal
tersebut. Pasal 191 ayat (1) berkaitan dengan pembuktian di dalam persidangan
yang tidak dapat membuktian bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang
didakwakan, sedangkan yang ayat (2) dalam persidangan terbukti terdakwa
melakukan perbuatan tetapi perbuatan tersebut bukan perbuatan pidana. Inti dari
perbedaan tersebut menyangkut dua hal yang pertama masalah fakta (a question
of fact), sedangkan yang kedua adalah persoalan hukum (a question of law).
Perbedaan sedemikian adalah tepat dan wajar. Persoalan fakta sumbernya adalah
persidangan pemeriksaan bukti oleh karena itu keyakinan hakim menjadi penting,
sedangkan masalah hukum menyangkut pendapat hakim terhadap peristiwa yang
terjadi. Pertanggungjawaban dalam hukum pidana baru relevan kalau sudah
terbukti dari pemeriksaaan persidangan adanya fakta hukum hubungan antara
seseorang yang melakukan dengan perbuatan yang didakwakan. Kalau dalam
persidangan tidak dapat dibuktikan adanya fakta hukum demikian maka
seharusnya dan sewajarnya terdakwa dibebaskan. Siapa yang seharusnya dapat
menentukan ada fakta hukum hubungan antara seseorang dengan perbuatan
pidana tertentu, tidak lain adalah hakim yang memeriksa pembuktian di
33
persidangan bukannya pihak lain. Kepada mereka (terdakwa) yang telah menjalani
pemeriksaan persidangan yang terpaksa hak asasinya dikurangi karena statusnya
terdakwa yang kepadanya penahanan dapat dilakukan, ternyata tidak didapatkan
fakta hukum dalam persidangan yang sah bahwa mereka (terdakwa) adalah yang
melakukan perbuatan yang didakwakan, maka haruslah dihargai haknya dan
dilindungi demi kepastian hukum. Jika haknya tidak dilindungi maka akan
dipertanyakan apa artinya persidangan yang telah dijalaninya,
padahal
persidangan tersebut sah secara hukum, sehingga putusannya harus dihormati.
Terdakwa dalam persidangan berhadapan dengan institusi baik penuntut umum
maupun hakim bukan berhadapan dengan perorangannya. Perlindungan yang
demikian sesuai dengan jaminan terhadap hak asasi manusia.
Dengan demikan pengecualian pengajuan kasasi terhadap putusan bebas
sebagaimana diatur oleh Pasal 244 KUHAP merupakan perlindungan hak asasi
manusia terhadap mereka yang haknya pernah dilanggar karena statusnya
terdakwa, setelah adanya putusan pengadilan yang sah.
KUHAP mengatur secara komprehensif bagaimana melindungi seseorang
yang telah diputus bebas. Pasal 67 KUHAP menyatakan bahwa terhadap putusan
bebas tidak dapat diajukan banding, demikian halnya putusan lepas dari segala
tuntutan hukum. Perlindungan terhadap seseorang yang telah diputus bebas tidak
saja dengan cara melarang pengajuan banding pada putusan bebas, bahkan
terdakwa berhak untuk menuntut ganti rugi sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 68
juncto Pasal 95 jika terdakwa diadili ternyata keliru mengenai orangnya. Seorang
terdakwa diadili keliru mengenai orangnya sewajarnya kalau kemudian harus
diputus bebas dan bahkan hukum mrmberi hak untuk menuntut ganti rugi.
Demikian lah KUHAP melindungi hak asasi seseorang. Kasasi bukanlah cara
Mahkamah Agung untuk mengawasi hakim pada peradilan yang dibawahnya.
Kasasi adalah upaya hukum biasa. Sebagai upaya hukum kasasi dimaksudkan
untuk memberi perlindungan kepada pihak yang memerlukan. Kepada terdakwa
yang telah diputus bebas oleh pengadilan yang proses peradilannya sah atau tidak
cacat hukum harus mendapatkan perlindungan, hanya saja caranya berbeda yaitu
tidak dengan cara memberikan hak untuk mengajukan kasasi tetapi justru dengan
cara perkaranya tidak dapat dikasasi, dengan cara demikian ada arti atau makna
proses peradilan yang telah dijalaninya. Putusan bebas bukanlah belas kasihan
hakim terhadap terdakwa, tetapi hak dari terdakwa kalau ternyata memang
34
penuntut umum tidak dapat membuktikan adanya fakta hukum hubungan antara
diri terdakwa dengan peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya. Penuntut
umum oleh KUHAP telah diberi hak untuk mengurangi kebebasan terdakwa
bahkan sejak dari penyidikan telah dikurangi hak terdakwa tersebut, oleh karena
itu adalah wajar jika kemudian ternyata dalam kurun waktu sampai pembuktian di
depan persidangan terbuti tidak ditemukan keterlibatan terdakwa, maka tedakwa
harus menikmati kebebasannya kembali sebagai orang yang tidak bersalah.Hal
demikian sangat logis sekali. Putusan pengadilan yang prosesnya telah sah dan
tidak cacat hukum adalah kata kunci harus dihargainya putusan tersebut bahkan
hukum harus menegakkan putusan yang demikian, itulah termasuk makna atau
pengertian negara hukum. Apakah mungkin sebuah putusan pengadilan diambil
dalam proses yang tidak sah oleh karenanya putusan tersebut cacat hukum.
Mungkin sekali dan KUHAP telah melindungi pihak-pihak yang terlibat dalam
proses peradilan yang demikian dengan membuka kemungkinan untuk dikoreksi
yaitu dengan cara mengajukan kasasi sebagai upaya hukum, sekali lagi kasasi
diberikan kepada pihak-pihak dan bukan sarana Mahkamah Agung untuk
mengawasi peradilan di bawahnya. Karena upaya hukum kasasi dimaksudkan
sebagai upaya hukum untuk melindungi pihak yang terlibat dalam proses peradilan
maka hanya pihak saja yang diberi hak tersebut. Kapan terjadi proses peradilan
yang cacat hukum. Kalau dihubungkan dengan kasasi proses tersebut terjadi
apabila pengadilan telah: (a) menerapkan peraturan hukum tidak sebagaimana
mestinya yaitu secara salah atau bahkan tidak meterapkan peraturan hukum yang
seharusnya diterapkan, (b) mengadili dengan cara yang tidak benar menurut
undang-undang, (c) pengadilan telah melampaui kewenangannya ( vide Pasal 253
KUHAP).
Pertanyaan pokoknya apakah perlindungan terdakwa yang diatur secara
logis dan komprehensif demikian tersebut bertentangan dengan konstitusi, yang
salah satu perlindungan tersebut adalah Pasal 244 KUHAP. Pasal yang mana
dalam konstitusi yang telah dilanggar oleh ketentuan tersebut. Terdakwa harus
mendapatkan perlindungan hukum termasuk harus tetap dianggap tak bersalah,
haknya untuk diadili dengan proses due process of law dan proses peradilan yang
tidak cacat hukum. Sekali terdakwa diadili dengan proses yang benar maka hak-
hak terdakwa harus dijaga berdasarkan keputusan tersebut sebab kalau tidak
maka tidak ada makna proses peradilan yang telah dialaminya dan tidak ada
35
kepastian hukum baik terhadap proses peradilannya maupun bagi terdakwa
sendiri.
Dengan dihilangkannya frasa "kecuali putusan bebas" Pasal 244 KUHAP
maka secara fundamental telah merobohkan sistem KUHAP, yang implikasinya
akan memandulkan banyak pasal KUHAP yang lain, padahal penghilangan
tersebut tidak ada dasar konstitusionalnya. Praktik bukanlah rujukan untuk
menyatakan sebuah undang-undang bertentangan dengan Undang Undang Dasar
dan justru pengujian undang-undang seringkali dimaksudkan untuk mengoreksi
apakah praktik yang berlaku telah sesuai dengan konstitusi, oleh karenanya tidak
jarang Mahkamah memutuskan dengan konstitusional bersyarat (conditionally
constitutional) untuk mengoreksi praktik yang tidak benar tersebut dan tidak
sebaliknya.
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Saiful Anwar
Kata Kunci
Idrus; UU No 8 Tahun 1981; Pasal 244 KUHP; Hukum Acara Pidana; Pengajuan Kasasi; Tidak pasti akan bebas; According to the letter; Putusan bebas tidak murni; Bukan bebas murni; Kecuali terhadap putusan bebas
